Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Panjangnya Proses Transferan Uang Suap Rp 500 Juta yang Diterima Wahyu Setiawan Terungkap
Rosa menyampaikan kepada Terdakwa I bahwa telah mentransfer uang sejumlah Rp 500 juta ke rekening atas nama Ika.
"Terdakwa I (Wahyu Setiawan,-red) selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 yang menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima melalui perantara Terdakwa II (Agustiani Tio Fridelina,-red) secara bertahap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38,3 ribu atau setar Rp 600 juta," kata Takdir Suhan, JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan, Kamis (28/5/2020).
Upaya suap diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) PDI P dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan kepada Harun Masiku.
Baca: Dishub DKI Tegaskan Pemeriksaan SIKM Berlangsung Hingga Status Darurat Covid-19 Berakhir
Suap itu diberikan oleh kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku, anggota PDI Perjuangan.
"Yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa I selaku anggota KPU periode tahun 2017-2022 yang termasuk penyelenggara negara," tuturnya.
Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (glery/tribunnetwork/cep)