Kamis, 2 Oktober 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Panjangnya Proses Transferan Uang Suap Rp 500 Juta yang Diterima Wahyu Setiawan Terungkap

Rosa menyampaikan kepada Terdakwa I bahwa telah mentransfer uang sejumlah Rp 500 juta ke rekening atas nama Ika.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 500 juta.

Upaya pemberian gratifikasi itu terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025.

Sidang pembacaan surat dakwaan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/5/2020).

"Terdakwa I menerima hadiah atau janji, berupa uang sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo (Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat,-red)," ujar Takdir Suhan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, saat membacakan surat dakwaan.

Takdir mengungkapkan, upaya pemberian suap itu berawal pada bulan Desember 2019 saat agenda seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025.

Dalam rangka proses seleksi tersebut dibentuk Panitia Seleksi yang dilantik oleh KPU RI sekitar akhir bulan November 2019 di Jakarta.

Setelah acara pelantikan, Rosa, yang menghadiri acara pelantikan tersebut sempat bertemu dengan Terdakwa I di ruang kerjanya di kantor KPU RI.

Pada saat itu Terdakwa I menyampaikan "Bagaimana kesiapan Pak Gubernur, ahh cari-cari uang dulu" yang dipahami Rosa bahwa Terdakwa I selaku anggota KPU RI diyakini dapat membantu dalam proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat.

Baca: ‎Ruslan Buton Dibawa ke Jakarta, Kasus Ditangani Mabes Polri

"Secara umum diketahui adanya keinginan masyarakat Papua agar anggota KPU Provinsi Papua Barat yang terpilih nantinya ada yang berasal dari putra daerah asli Papua," ujar Takdir.

Setelah kembali dari Jakarta, Rosa melaporkan kepada Dominggus Mandacan, selaku Gubernur Papua Barat bahwa Terdakwa I diyakini dapat membantu memperjuangkan Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat terpilih dengan imbalan berupa uang.

Atas penyampaian tersebut, Dominggus merespon dengan mengatakan "Nanti kita lihat perkembangan".

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Proses seleksi selanjutnya diikuti sekitar 70 (tujuh puluh) peserta seleksi termasuk sekitar 33 (tiga puluh tiga) orang peserta yang merupakan Orang Asli Papua (OAP).

Pada tahap memasuki proses wawancara dan tes kesehatan ternyata hanya menyisakan 8 (delapan) peserta seleksi, termasuk di antaranya 3 (tiga) peserta yang merupakan putra daerah Papua, yaitu Amus Atkana, Onesium Kambu, dan Paskalis Semunya.

"Hal ini menyebabkan warga masyarakat asli Papua melakukan aksi protes (demonstrasi) di Kantor KPU Daerah Provinsi Papua Barat dengan tuntutan agar peserta seleksi yang nanti terpilih menjadi anggota KPU Provinsi Papua Barat harus ada yang berasal dari putra daerah Papua," tutur Takdir.

Baca: Covid-19 Dikhawatirkan Kian Melonjak, Wali Kota Bekasi Akui Tak Takut, Apa yang Kita Takutin?

Perkembangan hasil proses seleksi tersebut dilaporkan Rosa kepada Dominggus yang menanggapi bahwa dengan adanya kondisi tersebut, maka sebaiknya harus ada putra daerah Papua yang terpilih menjadi anggota KPU Provinsi Papua Barat, supaya situasi keamanan bisa kondusif.

Sehingga Dominggus akan mengupayakan sejumlah uang sebagaimana yang pernah dibicarakan sebelumnya terkait proses seleksi tersebut.

Pada tanggal 20 Desember 2019, Rosa menghubungi Terdakwa I yang pada pokoknya membicarakan perkembangan situasi di Papua yang kurang kondusif terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020 - 2025 maupun arahan Dominggus agar dari peserta seleksi yang tersisa, yaitu Amus Atkana dan Onesimus Kambu sebagai putra daerah Papua dapat dibantu dalam proses seleksi agar terpilih.

Pada tanggal 3 Januari 2020, Rosa menerima titipan uang sebesar Rp 500 juta dari Dominggus.

Setelah menerima titipan uang tersebut, Rosa menyetorkannya ke rekening miliknya untuk nantinya akan ditransfer ke rekening Terdakwa I.

Selanjutnya Rosa memberitahukan Terdakwa I bahwa telah ada uang yang akan diberikan kepada Terdakwa I sekaligus meminta nomor rekening agar uang tersebut bisa ditransfer.

Kemudian, terdakwa meminta tolong kepada Ika Indrayani, istri dari sepupu Terdakwa I, agar meminjamkan rekening pribadinya dengan alasan untuk keperluan bisnis.

Baca: Bisa Dicontoh, Cara Unik Burger King Jerman Buat Pelanggannya Terapkan Social Distancing

Setelah diberikan Ika, selanjutnya Terdakwa I memberikan nomor rekening tersebut kepada Rosa.

Pada tanggal 7 Januari 2020 bertempat di Bank BCA Manokwari, Rosa melakukan pemindahan dana sebesar Rp 500 juta dari rekening Bank Mandiri miliknya dengan cara menarik uang secara tunai.

Dan selanjutnya, melalui bantuan Patrisius Hitong disetorkan tunai ke rekening bank atas nama Ika sebagaimana arahan dari Terdakwa I.

Lalu, Rosa menyampaikan kepada Terdakwa I bahwa telah mentransfer uang sejumlah Rp 500 juta ke rekening atas nama Ika.

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Terdakwa I kemudian menghubungi Ika untuk mengecek apakah sudah ada uang masuk dan setelah dicek oleh Ika melalui BCA mobile banking, ternyata sudah ada uang yang masuk ke rekening tersebut.

Perbuatan Terdakwa I merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Sekolah Akan Kembali Buka, Ruben Onsu Ragu dan Deg-degan, Takut Anaknya Terinfeksi Virus Corona

Sebelumnya, mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang senilai SGD (Dollar Singapura) 19.000 dan SGD 38.350 atau sekitar Rp 600 juta terkait permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (28/5/2020).

Wahyu didakwa bersama-sama dengan kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina, yang juga mantan anggota Bawaslu RI.

"Terdakwa I (Wahyu Setiawan,-red) selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 yang menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima melalui perantara Terdakwa II (Agustiani Tio Fridelina,-red) secara bertahap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38,3 ribu atau setar Rp 600 juta," kata Takdir Suhan, JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan, Kamis (28/5/2020).

Upaya suap diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) PDI P dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan kepada Harun Masiku.

Baca: Dishub DKI Tegaskan Pemeriksaan SIKM Berlangsung Hingga Status Darurat Covid-19 Berakhir

Suap itu diberikan oleh kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku, anggota PDI Perjuangan.

"Yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa I selaku anggota KPU periode tahun 2017-2022 yang termasuk penyelenggara negara," tuturnya.

Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (glery/tribunnetwork/cep)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved