Jumat, 3 Oktober 2025

Jaksa KPK Pertimbangkan Periksa Gubernur Papua Barat di Sidang Perkara Wahyu Setiawan

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap ada aliran senilai Rp 500 juta

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Jubi/Hans Arnold Kapisa
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan 

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (28/5/2020).

Wahyu didakwa bersama-sama dengan kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina, yang juga mantan anggota Bawaslu RI.

"Terdakwa I (Wahyu Setiawan,-red) selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 yang menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima melalui perantara Terdakwa II (Agustiani Tio Fridelina,-red) secara bertahap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38,3 ribu atau setar Rp 600 juta," kata Takdir Suhan, JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan, Kamis (28/5/2020).

Upaya suap diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) PDI P dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan kepada Harun Masiku.

Suap itu diberikan oleh kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku, anggota PDI Perjuangan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved