Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Syarat-syarat Pembuatan SIKM, Surat Izin untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PSBB

Berikut persyaratan yang harus diperhatikan untuk mengurus pembuatan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta selama PSBB.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
Berikut persyaratan yang harus diperhatikan untuk mengurus pembuatan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta selama PSBB. 

Dalam penerapan kebijakan ini, akan ada pengawasan dan penindakan oleh petugas di lapangan.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi apabila akan mengurus SIKM wilayah DKI Jakarta.

Suasana kepadatan lalulintas yang cendrung menimbulkan kemacetan di Jalan Sudirman, Setia Budi, Jakarta Selatan, Senin(17/5/2020). Dalam beberapa hari terakhir ini sejumlah jalan  terjadi kemacetan. (Wartakota/Henry Lopulalan)
Warga dengan domisili Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang bepergian di dalam wilayah tersebut tidak membutuhkan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.(WARTAKOTA/Henry Lopulalan )

Berikut persyaratan kepengurusan SIKM bagi warga berdomisili DKI Jakarta:

1. Pengantar dari RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas

2. Surat pernyataan sehat

3. Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

4. Surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali)

5. Pas foto berwarna

6. Pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Sementara itu, juga ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi warga domisili bukan di Jabodetabek bagi pengurus SIKM.

Baca: Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta Dibuat Secara Online, Ada QR Code yang Dicek Petugas di Lapangan

Baca: Pantura Mulai Diwarnai Para Pemudik dari Arah Jakarta ke Jawa Tengah

Berikut daftar dokumen yang diperlukan untuk mengurus SIKM:

1. Surat keterangan kelurahan atau desa asal

2. Surat pernyataan sehat

3. Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

4. Surat tugas atau undangan dari instansi atau perusahaan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved