Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Syarat-syarat Pembuatan SIKM, Surat Izin untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PSBB

Berikut persyaratan yang harus diperhatikan untuk mengurus pembuatan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta selama PSBB.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
Berikut persyaratan yang harus diperhatikan untuk mengurus pembuatan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta selama PSBB. 

5. Surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)

6. Rujukan rumah sakit (untuk perjalanan sekali)

7. Pas foto berwarna

8. Pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Baca: Jumat Besok, Keluar Masuk DKI Jakarta Lewat 12 Titik Ini Wajib Tunjukkan SIKM

Baca: 111.142 Warga DKI Jakarta Sudah Jalani Rapid Test, Hanya 4 Persen Dinyatakan Reaktif Corona

Dalam laman tersebut, pihak Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan peringatan terkait pemalsuan dokumen.

Pemalsuan SIKM dan dokumen lainnya akan dikenakan Pasal 263 KUHP.

Di mana ancaman pidana maksimal penjara selama enam tahun.

Serta Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1 UU UTE Nomor 11 tahun 2008.

Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved