TAG
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)
Berita
Foto (72)
-
Pemohon SIKM di DKI Capai 1.025 Orang, yang Lolos Kantongi SIKM Hanya 312
DPMPTSP DKI Jakarta, mencatat ada 1.025 pemohon surat izin keluar masuk (SIKM) sejak dua hari belakangan, dari Kamis (6/5/2021) dan Jumat (7/5/2021)
-
Cara Bikin SIKM hingga 15 Titik Penyekatan: Ini yang Perlu Diketahui Soal Aturan Larangan Mudik
Selama masa itu, perjalanan hanya diperbolehkan bagi mereka yang masuk ke dalam kategori pengecualian, yakni:
-
Wagub DKI Teken Perubahan SIKM di Ibu Kota: Pengurusannya Kini Lewat Kelurahan
Adapun salah satu perubahan yang berlaku dalam pengurusan SIKM, yakni warga tak lagi mengurusnya di tingkat provinsi
-
Warga Kota Bekasi Dilarang Mudik untuk Sementara
Kebijakan larangan mudik sementara bagi seluruh warga Kota Bekasi itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bekasi.
-
Ada Larangan Mudik, Masyarakat Wajib Punya SIKM untuk Melakukan Perjalanan
untuk masyarakat yang melakukan perjalanan mendesak wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari wilayah satu ke wilayah lain
-
SIKM di Musim Libur Lebaran, Anies: Kita Menyesuaikan Aturan Pusat
DKI Jakarta yang pada tahun lalu menerapkan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) masih belum memutuskan apakah kembali memberlakukannya atau tidak
-
Mudik Lebaran Dilarang, Masuk Jakarta Wajib Pakai Surat Izin Keluar Masuk? Ini Kata Wagub DKI
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria belum memutuskan apakah pihaknya akan kembali memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta atau tidak.
-
Ini Syarat Penumpang Bus AKAP di Jakarta saat PSBB Ketat, Tak Perlu SIKM
Warga DKI Jakarta dipastikan dapat keluar masuk Jakarta tanpa menggunakan surat izin keluar masuK (SIKM) di masa PSBB ketat
-
SIKM Tak Berlaku saat PSBB Total Jakarta, Berikut Aturan Lengkapnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemberlakuan kembali PSBB sebagai upaya mengendalikan penambahan kas
-
PSBB Berlaku Mulai Hari Ini di Jakarta, SIKM Tak Berlaku, Kapasitas Angkutan Umum Dibatasi 50 Persen
Pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen.
-
Besok PSBB Total di Jakarta, Surat Izin Keluar Masuk Tak Diberlakukan
Dalam PSBB kali ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, surat izin keluar masuk (SIKM) tidak akan diberlakukan.
-
Soal PSBB Total, Anies Bilang Pemerintah Pusat Dukung Langkah Pemprov DKI
Anies Baswedan menegaskan, pemerintah pusat telah mendukung rencana Pemprov DKI untuk menerapkan PSBB
-
PSBB Total di Jakarta, SIKM Tidak Akan Diberlakukan
Selama PSBB total, kata Anies, Pemprov DKI hanya memberlakukan pengetatan pada mobilitas dan kegiatan warga.
-
Syarat Baru Naik Pesawat Saat Pandemi Covid-19, Wajib Tunjukan Hasil Rapid Test
Kini penumpang yang akan naik pesawat hanya perlu menunjukan hasil rapid test kepada petugas bandara.
-
Polri Siapkan Pasal Berlapis Usut Tindak Pidana Penerbitan Surat Jalan dan Bebas Covid-19
Argo mengatakan divisi Propam Polri telah membuat laporan polisi tersendiri untuk mengusut pidana dalam kasus tersebut.
-
AP II Tak Lagi Periksa SIKM di Bandara Soetta dan Halim, Ini yang Masih Dicek
Saat memproses keberangkatan, traveler juga menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan surat hasil rapid test atau PCR test.
-
SIKM Dihapus, Pengguna Transportasi Bus di Jakarta Belum Kunjung Naik
Penghapusan SIKM membuat mobilitas masyarakat berangsur meningkat dalam melakukan perjalanan dari dan menuju DKI Jakarta.
-
Bandara Soetta dan Halim Perdanakusuma Hapus Pemeriksaan SIKM ke Penumpang
Saat ini sudah tidak ada lagi pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang dan Halim Perdanankusuma, Jakar
-
Begini Cara Mengisi CLM Pengganti SIKM untuk Masuk ke DKI Jakarta
Ketentuan tentang SIKM sebelumnya bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa PSBB.
-
Cara Mengisi Formulir CLM atau Corona Likelihood Metric sebagai Pengganti SIKM Jakarta
CLM atau Corona Likelihood Metric adalah tes yang menjadi syarat untuk keluar masuk Jakarta. Berikut cara menggunakannya.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved