Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Cara Mendapatkan SIKM Secara Online, Surat Izin Syarat Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PSBB

Berikut cara mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta selama PSBB Covid-19 secara online, lengkap dengan dokumen yang dibutuhkan.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
Cara mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta selama PSBB Covid-19 secara online, lengkap dengan dokumen yang dibutuhkan. 

2. Klik tombol 'Urus SIKM' yang ada di bagian atas maupun bawah laman tersebut, nantinya akan diarahkan ke halaman JakEvo

3. Pemohon SIKM diminta untuk mempersiapkan berkas persyaratan

4. Isi formulir permohonan SIKM

5. Cek secara berkala progres pengajuan perizinan

6. Cetak dokumen

Baca: Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta Dibuat Secara Online, Ada QR Code yang Dicek Petugas di Lapangan

Baca: Syarat-syarat Pembuatan SKIM, Surat Izin untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PSBB

Dalam pengurusan SIKM, pihak Pemprov DKI Jakarta tidak memungut biaya alias gratis.

Namun apabila warga menemukan adanya biaya pengurusan, dapat melaporkan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau bisa juga melalui saluran pengaduan Cepat Respon Masyarakat.

Pihak Pemprov DKI Jakarta juga meminta bagi warga yang akan mengurus izin lebih baik menggunakan laptop atau personal computer (PC).

Untuk mendapatkan SIKM tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Berikut persyaratan kepengurusan SIKM bagi warga berdomisili DKI Jakarta:

1. Pengantar dari RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas

2. Surat pernyataan sehat

3. Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

4. Surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali)

5. Pas foto berwarna

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved