Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Bahar Bin Smith

Kembali Ditahan, Pihak Keluarga Sebut Bahar Bin Smith Sempat Menolak Pemberian Asimilasi

Sebelum diamankan dan ditahan kembali, Bahar bin Smith ternyata pernah menolak untuk diberikan asimilasi sesuai program pemerintah terkait Covid-19.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Tribun Bogor/istimewa
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Hingga akhirnya dilakukan pemindahan ke LP Batu, Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Pemindahan terjadi dengan alasan ketertiban dan juga keamanan.

Baca: Kuasa Hukum Nilai Pemindahan Habib Bahar ke Nusakambangan Bentuk Diskriminasi

Sebelumnya, Bahar bin Smith tersandung kasus penganiayaan di tahun 2019, lalu.

Saat itu ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Kemudian Bahar bin Smith sempat mendapatkan asimilasi setelah menjalani setengah masa tahanan sebelum kembali diamankan.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved