Kasus Bahar Bin Smith
Kembali Ditahan, Pihak Keluarga Sebut Bahar Bin Smith Sempat Menolak Pemberian Asimilasi
Sebelum diamankan dan ditahan kembali, Bahar bin Smith ternyata pernah menolak untuk diberikan asimilasi sesuai program pemerintah terkait Covid-19.
"Dan inilah yang kemudian menimbulkan prasangka dari pihak pemerintah," terang Habib Agil.
"Sehingga pemerintah mencabut terhadap asimilasi tersebut."
"Dari awal sudah saya sampaikan pada program yang pertama, Habib Bahar menolak asimilasi tapi tetap dipaksakan untuk ikut," tambahnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak mengatakan pencabutan berdasarkan pengamatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Sehingga ada beberapa hak yang kemudian juga dicabut terkait kembali diamankannya Bahar bin Smith.
Di mana Bahar bin Smith tidak akan mendapatkan hak remisi atau pengurangan masa hukuman.
Kemudian juga dicabut haknya untuk cuti mengunjungi keluarga, cuti bersama, hingga mendapatkan kembali asimilasi.
Bahar bin Smith juga tidak mendapatkan cuti menjelang bebas maupun kesempatan bebas bersyarat.
Baca: Kembali Masuk Penjara, Habib Bahar bin Smith Bakal Hirup Udara Bebas November 2021
Baca: Pengacara Habib Bahar bin Smith: Keluarga Tak Diberi Tahu soal Pemindahan ke Lapas Nusakambangan
"Adapun hak-hak yang dicabut atas pemberlakuan hukuman yaitu, tidak mendapatkan hak remisi," jelas Liberti.
"Tidak juga mendapatkan cuti mengunjungi keluarga, cuti bersama, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat," lanjutnya.
Pencabutan asimilasi Bahar bin Smith oleh Kemenkumham juga memiliki poin lainnya.
Di mana Bahar bin Smith yang sempat memberikan ceramah itu dinilai mengandung ujaran kebencian.
Dalam kesempatan itu, Bahar bin Smith menyampaikan ceramah yang intinya adalah membenci pemerintah.
Sehingga ditakutkan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Setelah diamankan kembali, Bahar bin Smith kemudian ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.