Kamis, 2 Oktober 2025

UU Kekarantinaan Kesehatan Diuji Materi, Pemerintah Diminta Beri Perlindungan ke Petugas Kesehatan

tenaga kesehatan membutuhkan alat pelindung diri. Pada saat ini, kata dia, masih terjadi kekurangan alat pelindung diri bagi tenaga kesehatan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
ist
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Pemohon dari Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia melalui kuasa hukum mendaftarkan permohonan itu.

Permohonan pengujian materi itu diterima, pada Selasa (14/5/2020) melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung (SIMPeL) Mahkamah Konstitusi.

Baca: Terus Menerus di Rumah Saja Sejak Wabah Virus Corona, Sandra Dewi Ngaku Takut Kebobolan

Baca: Liga Jerman Akan Jadi Sorotan Akhir Pekan Ini, Obat Kerinduan Penggemar Sepak Bola

Baca: Perppu Corona Disahkan Jadi Undang-Undang, Uji Materi Amien Rais cs Gugur

Pemohon menguji Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemohon mendasarkan pengujian terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3).

Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, Mahesa Paranadipa Maykel, mengatakan pengujian undang-undang erat kaitan dengan permasalahan penanganan dan regulasi Covid-19 dalam hal regulasi sumber daya alam, sumber daya manusia, maupun prosedur dan pengaturannya.

Menurut dia, tenaga kesehatan membutuhkan alat pelindung diri. Pada saat ini, kata dia, masih terjadi kekurangan alat pelindung diri bagi tenaga kesehatan.

"Langkanya dan mahalnya alat pelindung diri sangat berdampak, karena konsekuensinya adalah para tenaga kesehatan yang merawat pasien Covid-19 akhirnya juga menjadi menderita Covid-19 dan tidak menutup kemungkinan menjadi gugur," kata dia, dalam berkas pemohonan yang dipublikasikan oleh pihak MK, Rabu (13/5/2020).

Selain itu, dia meminta, agar para tenaga kesehatan mendapatkan penghidupan yang layak.

"Hak penghidupan yang layak ini harus dilakukan melalui insentif bagi tenaga kesehatan yang bertugas, maupun santunan bagi para tenaga kesehatan yang gugur," tuturnya.

Atas dasar itu, pemohon meminta kepada majelis Hakim Konstitusi menjadikan prioritas permohonan uji materi itu dan memerintahkan pemerintah memenuhi hak-hak dasar para tenaga medis yang berjuang melawan Covid-19.

"Permohonan pemohon sangat didasari pada alasan yang kuat, karena saat inipun, ketika permohonan ini diajukan ini diperiksa oleh Mahkamah, masih ada tenaga kesehatan yang berjuang untuk kita dan haknya belum dipenuhi," ujarnya.

Ini merupakan permohonan uji materi Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan yang kedua diterima oleh MK.

Sebelumnya, MK menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, pada Senin (4/5/2020).

Runik Erwanto dan Singgih Tomi Gumilang, dua orang yang berprofesi sebagai advokat menguji materi Pasal 55 ayat (1) (sepanjang kata orang) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan terhadap Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved