Minggu, 5 Oktober 2025

Ray Rangkuti: RUU Cipta Kerja Permudah Koordinasi Pusat-Daerah

Dia mengingatkan pola aturan itu layak direalisasikan karena pernah diterapkan dalam UU Pemilihan Umum.

Editor: Hendra Gunawan
Gita Irawan/Tribunnews.com
Pengamat politik dan pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Madani Ray Rangkuti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai RUU Cipta Lapangan Kerja sudah sesuai dengan kebutuhan Indonesia saat ini yang memiliki persoalan tumpang tindih aturan.

Menurutnya, RUU Cipta Kerja bisa membuat beragam aturan terkait saling harmoni.

Baca: Kenakan Masker, Jokowi Tinjau Penyerahan Bansos Tunai di Bogor

Baca: Tak Terapkan PSBB, Gubernur Bali Beberkan Strategi yang Bisa Menekan Laju Penyebaran Covid-19

Baca: Rupiah Berpotensi Melemah di Kisaran Rp 14.850 hingga Rp 15.150 Per Dolar AS

"Secara umum, di luar kontennya mekanismenya itu udah tepat. Bagaimana membuat satu Undang-Undang tercerai berai dibuat dalam satu rangkaian. Itu bagus semangatnya," ujar Ray dalam keterangannya wartawan, Selasa (12/5/2020)

Ray menyebut RUU Ciptaker memiliki semangat untuk memangkas birokrasi yang saat ini berbebelit-belit.

Pasalnya, beragam aturan untuk sebuah hal menurut Ray bisa membuat inefisiensi.

Lebih lanjut, Ray menilai RUU Ciptaker bisa mempermudah perizinan tanpa mengabaikan hal-hal lain yang semula di atur oleh pusat dan daerah atau uturan lain.

Dia mengingatkan pola aturan itu layak direalisasikan karena pernah diterapkan dalam UU Pemilihan Umum.

"Jadi kodifikasi seperti ini sebetulnya bagus ya semangatnya. Karena itu tadi, menghindari tumpang tindih, inefisiensi, memudahkan orang mencari pasal-pasal, memudahkan kordinasi, dan macam-macam," ujarnya.

Di sisi lain, dia juga mengingatkan para anggota dewan tak boleh berhenti menjalankan tugasnya di bidang legislasi karena pandemi Covid-19.

"(DPR) mang tidak boleh berhenti bekerja. Cuma model kerjanya berubah, fokus-fokusnya juga berubah, cara kerjanya berubah," ujar Ray. 

"Karena berhubungan DPR, kewenangan mereka ada tiga, yakni budgeting, pengawasan dan legislasi. Itu juga tetap harus berjalan legislasi ya tidak apa-apa kalau mau jalan," tambahnya.

Ray pum memberi saran agar DPR untuk membuat tata tertib baru untuk menunjang pembahasan legislasi secara daring. Selama ini, dia hanya mengetahui Tatib DPR mengatur rapat secara langsung.

Diketahui Badan Legislasi DPR telah mengesahkan tata tertib yang di dalamnya mengatur ketentuan rapat virtual. Perubahan Tatib sudah disahkan dalam sidang paripurna Kamis (2/4/2020) lalu. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 atau virus corona yang terjadi di Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved