Virus Corona
Jelang PSBB Malang Raya, Bupati Sanusi Belum Bisa Pastikan Waktu Penerapan
Bupati Malang, Mohammad Sanusi mengatakan, saat ini masih belum bisa memastikan terkait kapan bakal diterapkan PSBB di Malang Raya.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur langsung menggelar rapat pembahasan Peraturan Bupati pada Senin (11/5/2020) malam.
Rapat tersebut digelar setelah pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah Malang Raya yang disetujui Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Wilayah Malang Raya mencakup Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang.
PSBB diberlakukan untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di Malang Raya.
Baca: Penurunan Kasus Baru, Bamsoet Meminta Aturan PSBB Jangan Buru-Buru Dilonggarkan

Baca: Pemerintah Siapkan Formulasi Terkait Pelonggaran PSBB, Berikut 4 Kriterianya
Bupati Malang, Mohammad Sanusi mengatakan, saat ini masih belum bisa memastikan terkait kapan bakal diterapkan PSBB.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Selasa (12/5/2020).
Sanusi menyebut, terkait pemberlakuan PSBB masih menunggu keputusuan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
”Masalah waktu (kapan diberlakukan PSBB) masih nunggu keputusan gubernur," ujar Sanusi.
"Pergub (peraturan gubernur) belum turun dan ini masih kami bicarakan dengan tiga kepala daerah," imbuhnya.
Sanusi menambahkan, koordinasi dengan kepala daerah tersebut untuk melakukan pembahasan terkait PSBB yang efektif itu berapa hari.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, penerapan PSBB di Malang Raya dibutuhkan persiapan panjang.
"Yang jelas Kabupaten Malang karena daerahnya luas perlu persiapan yang agak panjang," papar Sanusi.
Baca: Pemerintah Izinkan Warga 45 Tahun ke Bawah Bekerja saat PSBB & Lindungi Usia Rentan Terpapar Corona
Baca: Jadi Penyumbang Kasus Corona Terbesar, BNPB Usul PSBB se-Pulau Jawa
Baca: Tim Pakar Jelaskan Alasan Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Diizinkan Beraktivitas Saat PSBB
Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan PSBB Malang Raya Nomor HK.01.07/Menkes/305/2020 disebutkan penetapan PSBB ini dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,
Selain itu, dalam surat tersebut secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih kepada masyarakat.
Sedangkan, dalam diktum surat keputusan Menteri Kesehatan tersebut juga dijelaskan bahwa PSBB di Malang Raya dilaksanakan selama masa inkubasi virus corona.
Serta dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Lebih lanjut, Khofifah menuturkan dengan terbitnya keputusan menteri kesehatan, maka regulasi lain yang dibutuhkan adalah peraturan bupati dan peraturan wali kota sebagai pedoman penerapan PSBB di Malang Raya.
Baca: Jokowi Minta Manajemen PSBB Tak Terjebak pada Administrasi Pemerintah

Baca: Pemerintah Pusat Tidak Paksakan PSBB pada Daerah
Aturan tersebut akan menjadi landasan teknis penerapan PSBB di Malang Raya.
"Kalau untuk Pergub, pedomannya sama dengan yang dijadikan acuan saat penerapan PSBB di Surabaya Raya yaitu Pergub Nomor 21 Tahun 2020."
"Nah untuk Perbup Kabupaten Malang dan Perwali kota Malang serta Perwali Kota Batu kami sudah mendapatkan update bahwa draft aturan tersebut sedang disusun."
"Maka yang butuh dilakukan ke depan adalah mulai sosialisasi ke masyarakat sekiranya tiga hari sebelum PSBB benar-benar diterapkan," jelas Khofifah, dikutip dari Surya.co.id.
Khofifah juga menyampaikan bahwa sebelum penerapan PSBB Malang Raya, saat ini tengah disiapkan terkait pengaturan teknis.
Baca: Jokowi Minta Evaluasi Dilakukan di Daerah Non-PSBB dan Bandingkan dengan Daerah PSBB
Baca: Soal Pelonggaran PSBB, Jokowi Minta Dilakukan Hati-hati dan Tak Tergesa-gesa
Baca: Pakar Hukum: Sudah Waktunya Pelanggar PSBB Diberi Sanksi Tegas
Mulai pembatasan kerumumunan, pengaturan penyekatan untuk check point, kesiapan petugas yang berjaga, kesiapan untuk dapur umum, dan mekanisme pemberlakukan sanksi.
Nantinya, penerapan PSBB di Malang Raya akan dilakukan secara bertahap.
Yakni tahap sosialisasi, imbauan dan teguran, serta tahap teguran dan penindakan.
Meski begitu, Khofifah memastikan, seluruh pihak pelaksana akan tegas menjalankan aturan penerapan PSBB.
Sehingga penerapan PSBB di Malang Raya bisa berjalan efektif.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Surya.co.id/Fatimatuz Zahro)