Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Pemerintah Izinkan Warga 45 Tahun ke Bawah Bekerja saat PSBB & Lindungi Usia Rentan Terpapar Corona

Doni Monardo menyampaikan, pemerintah berupaya melindungi masyarakat yang rentan terpapar virus corona.

BNPB
Letnan Jenderal TNI Doni Monardo 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyampaikan, pemerintah berupaya melindungi masyarakat yang rentan terpapar virus corona.

Pemerintah juga akan melindungi masyarakat agar tidak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal tersebut sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta adanya skenario keseimbangan.

"Presiden telah meminta gugus tugas untuk menyusun skenario yang berhubungan dengan upaya keseimbangan."

"Kita tetap menjaga keseimbangan agar masyarakat tak terpapar virus corona, juga tak terkapar karena PHK," ujar Doni Monardo, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (11/5/2020).

Baca: Airbus Kembangkan Teknologi Kamera Pendeteksi Virus Corona di Kabin Pesawat

Baca: Perhatikan! Seperti Inilah Ciri Tubuh Orang yang Terpapar Virus Corona dari Hari ke-1 hingga 17

Baca: Turki Bantah Terima Test Kit Virus Corona dari Iran

Ia menyampaikan, kelompok usia 46 ke atas dan 60 tahun ke atas, rentan untuk terpapar virus corona.

"Kita berupaya melindungi kelompok rentan. Usia 60 tahun ke atas risiko kematian adalah 45 persen."

"Kelompok usia 46-59 tahun memiliki penyakit bawaan antara lain hipertensi, diabetes, jantung, paru," terangnya.

Menurut Doni, pemerintah bisa melindungi 85 persen masyarakat Indonesia, apabila dua kelompok tersebut menjaga diri.

"Kalau kita bisa melindungi dua kelompok rentan ini untuk menjaga diri, maka kita bisa melindungi warga negara kita 85 persen," katanya.

Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Doni Monardo
Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Doni Monardo (BNPB)

Sementara itu, kelompok muda yakni usia 45 tahun ke bawah masih sehat dan mempunyai mobilitas yang tinggi.

Kelompok usia ini belum tentu sakit apabila terpapar virus corona.

Sehingga, usia 45 tahun ke bawah diperbolehkan untuk melakukan kegiatan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Upaya tersebut untuk mengurangi adanya PHK yang dilakukan sejumlah perusahaan di masa pandemi virus corona saat ini.

"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved