Virus Corona
Pemerintah Pusat Tidak Paksakan PSBB pada Daerah
Aturan dalam menangani penyebaran Covid-19 dapat disesuaikan dengan kondisi di daerahnya masing-masing.
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas bersama dengan sejumlah Gubernur membahas evaluasi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa, (12/5/2020).
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Doni Monardo mengatakan bahwa dalam rapat tersebut presiden menegaskan kepada para kepala daerah bahwa pemerintah pusat tidak memaksakan kepada daerah untuk menerapkan PSBB.
Baca: Perusahaan Tiongkok Bantu Warga Terdampak Covid-19 di Cikarang Selatan
"Dapat kami sampaikan bahwa bapak presiden menegaskan pemerintah pusat tidak memaksakan PSBB pada daerah-daerah," ujar Doni.
Aturan dalam menangani penyebaran Covid-19 dapat disesuaikan dengan kondisi di daerahnya masing-masing.
Misalnya memanfaatkan kearifan lokal untuk meningkatkan kepatuhan warga mengikuti protokol kesehatan.
"Daerah-daerah boleh memilih pendekatan yang sesuai dengan kondisi masing-masing," katanya.
Baca: 106 Narapidana Asimilasi Kembali Melakukan Pidana Mulai Curanmor sampai Narkoba
Doni menegaskan meskipun tidak ada pemaksaan menerapkan PSBB, namun Presiden menekankan kepada daerah untuk mengoptimalkan penanganan penyebaran Covid-19.
"Terutama dalam meningkatkan kepatuhan warganya terhadap protokol kesehatan," pungkasnya.
Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020). Hingga 12 Mei 2020 tercatat 4 provinsi dan 72 kabupaten atau kota telah menerapkan PSBB.