Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Pemerintah Pusat Tidak Paksakan PSBB pada Daerah

Aturan dalam menangani penyebaran Covid-19 dapat disesuaikan dengan kondisi di daerahnya masing-masing.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
Tangkap layar channel YouTube BNPB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo (Tangkap layar channel YouTube BNPB) 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas bersama dengan sejumlah Gubernur membahas evaluasi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa, (12/5/2020).

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Doni Monardo mengatakan bahwa dalam rapat tersebut presiden menegaskan kepada para kepala daerah bahwa pemerintah pusat tidak memaksakan kepada daerah untuk menerapkan PSBB.

Baca: Perusahaan Tiongkok Bantu Warga Terdampak Covid-19 di Cikarang Selatan

"Dapat kami sampaikan bahwa bapak presiden menegaskan pemerintah pusat tidak memaksakan PSBB pada daerah-daerah," ujar Doni. 

Aturan dalam menangani penyebaran Covid-19 dapat disesuaikan dengan kondisi di daerahnya masing-masing.

Misalnya memanfaatkan kearifan lokal untuk meningkatkan kepatuhan warga mengikuti protokol kesehatan. 

"Daerah-daerah boleh memilih pendekatan yang sesuai dengan kondisi masing-masing," katanya.

Baca: 106 Narapidana Asimilasi Kembali Melakukan Pidana Mulai Curanmor sampai Narkoba

Doni menegaskan meskipun tidak ada pemaksaan menerapkan PSBB, namun Presiden menekankan kepada daerah untuk mengoptimalkan penanganan penyebaran Covid-19. 

"Terutama dalam meningkatkan kepatuhan warganya terhadap protokol kesehatan," pungkasnya.

Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020). Hingga 12 Mei 2020 tercatat 4 provinsi dan 72 kabupaten atau kota telah menerapkan PSBB.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved