Sabtu, 4 Oktober 2025

Omnibus Law Cipta Kerja

Politikus PKS Sebut Banyak Pasal Dalam RUU Cipta Kerja Berpotensi Merugikan Pekerja

Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menilai bukan hanya pasal pada klaster ketenagakerjaan yang bermasalah dalam RUU Cipta Kerja.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
ISTIMEWA
Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati 

Dalam konteks ketenagakerjaan, kata dia, hubungan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah adalah tiga pihak yang saling membutuhkan.

Kembali ke UUD 1945 pasal 27, pasal 28 mengatakan bahwa buruh wajib mendapatkan penghidupan yang layak.

Karena itu, lanjut Faisal, negara jangan membiarkan buruh berhadapan head to head dengan pengusaha.

Niscaya buruh akan kalah dan tertindas.

"Pengusaha banyak pilihan. Buruh tidak banyak pilihan. Pengusaha tidak bisa di Indonesia, dia bisa ke Vietnam. Buruh tidak bisa, bisa tapi jadi budak ABK-nya China," kata dia.

Karena itu, ia berharap kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Ini pembelajaran luar biasa menurut saya dan pemikiran-pemikiran bernas itu kita berharap pada PKS. Kami siap bantu," kata Faisal.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved