Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Perbankan Koperasi Indosurya Cipta
Atas perbuatannya kedua pelaku, HS dan SA dijerat dengan Pasal 46 UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan status tersangka di kasus perbankan Koperasi Indosurya Cipta.
"Penyidik Eksus Bareskrim menetapkan dua tersangka di kasus Koperasi Indosurya Cipta, yakni HS dan SA," ungkap Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra di Bareskrim Polri, Senin (4/5/2020).
Baca: Polisi Sebut Pelaku Teror di Masjid Nurul Yaqin Kalteng Berhalusinasi Terpengaruh Narkoba
Asep menjelaskan sebelum menetapkan status tersangka, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi baik dari para nasabah maupun managemen KSP Indosurya Cipta.
Atas perbuatannya kedua pelaku, HS dan SA dijerat dengan Pasal 46 UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
"Ancaman hukuman bagi pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Bank Indonesia maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar," tambah Asep.
Untuk diketahui kasus ini bermula ketika dana publik yang tersimpan di KSP Indosurya Cipta mencapai Rp 10 triliun tidak bisa dicairkan.
Koperasi ini menjanjikan bunga tinggi 9 persen hingga 12 persen per tahun. Jauh di atas bunga deposito yang berkisar 5-7 persen pada tempo yang sama.
Baca: 101 Kasus Hoaks Seputar Virus Corona Ditindak, Paling Banyak Ditangani Polda Metro
Untuk menyelesaikan persoalan di Koperasi Indosurya Cipta, Kementerian Koperasi dan UKM telah mengambil berbagai langkah dan upaya termasuk meminta mengadakan rapat anggota tahunan hingga melibatkan kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM.
Sekretaris Kemkop UKM, Rully Indrawan menyatakan sudah meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk memblokir perubahan badan hukum Koperasi Indosurya Cipta juga mendukung langkah kepolisian untuk mengusut tuntas praktik Koperasi Indosurya Cipta maupun korporasinya.