Virus Corona
Berkerumun, Tawuran, dan Sabung Ayam Saat PSBB, Ratusan Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Polri telah menetapkan status tersangka pada ratusan orang yang diduga melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa kota.
1. Polda Riau menetapkan 16 tersangka pelanggar PSBB. Seluruhnya sudah duduk di kursi terdakwa, menjalani sidang secara online di Mapolresta Pekanbaru.
2. Polres Jakarta Utara menetapkan 20 tersangka pelanggar PSBB. Mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman dibawah lima tahun. Mereka dikenakan wajib lapor.
20 orang ini diamankan pada Sabtu 4 dan 5 April 2020 di beberapa wilayah di Jakarta Utara. Mereka sudah diminta untuk membubarkan diri namun tidak diindahkan.
Mereka dijerat dengan Pasal 93 juncto Pasal 9 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP.
3. Polda Metro menetapkan status tersangka pada 18 orang yang nekat berkerumun padahal sudah diminta untuk membubarkan diri tiga kali oleh petugas. Seluruhnya terjaring dalam razia di kawasan Benhil dan Sabang.
4. Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka pada 25 orang pelaku sabung ayam di Kota Bekasi. Mereka tetap berkerumun disaat pelaksanaan PSBB Kota Bekasi.
5. Polres Metro Bekasi Kota menetapkan 10 pemuda menjadi tersangka pelanggar PSBB karena nekat nongkrong di tengah pandemi corona. Mereka kedapatan berkerumun di pinggir jalan tanpa ada kepentingan mendesak.
Seluruhnya tidak ditahan namun proses hukum tetap berlanjut. Mereka dijerat dengan pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat bulan dan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2019 tentang karantina kesejatan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp 100 juta.
6.Polres Tangerang Selatan menetapkan 18 tersangka terkait aksi tawuran di wilayah Tangerang Selatan saat PSBB dan bulan Ramadhan.
Tiga dari tersangka, masih anak dibawah umur.
Mereka juga dijerat dengan UU Karantina Kesehatan.