Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Temukan Ada Modus Pungli Baru terkait Layanan Perizinan Publik

KPK melakukan diskusi daring dengan tim ahli Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), Senin (27/4/2020).

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Sehingga perlu mendorong perubahan paradigma aparatur negara sebagai pelayan, bukan sebagai pemerintah dalam pengertian yang sempit," ujar dia.

Kata Ipi, hal ini diperlukan untuk memastikan sendi-sendi penyelenggaraan negara berjalan dengan arah dan tujuan yang jelas sebagaimana amanat konstitusi untuk mensejahterakan rakyat.

Ketiga, mengembangkan sistem layanan, baik perizinan maupun non-perizinan yang terpadu dan saling terhubung. Sehingga memperkuat dimensi pengendalian dalam penyelenggaraan urusan layanan publik.

"Sistem pengendalian tersebut selanjutnya dapat dikembangkan sebagai bagian dari mekanisme stick and carrot bagi pengguna layanan, maupun sistem referensi untuk menilai kewajaran penerimaan negara," ujar Ipi.

Dalam diskusi yang berkembang, Ipi menambahkan, KPK juga menyampaikan tentang peta kerawanan korupsi. KPK melakukan pemetaan terhadap risiko dan kerawanan korupsi dengan menggunakan instrumen salah satunya Survei Penilaian Integritas (SPI).

Survei ini telah dilaksanakan KPK secara regular setiap tahun sejak tahun 2006 dengan bekerja sama kepada Badan Pusat Statistik (BPS). Melalui survei ini, KPK memetakan risiko korupsi yang dapat terjadi pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved