Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Komisi III DPR: Publik Harus Fair Melihat Kebijakan Menkumham Saat Pandemi Covid-19

Ketua Komisi III DPR Herman Herry meminta agar publik melihat secara fair kebijakan asimilasi yang diambil Menkumham Yasonna Laoly tersebut.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
David Yohanes/Surya
Dua mantan napi asimilasi, Hendra Purwanto dan Kristanto yang kembali ditangkap karena mencuri sepeda motor, saat jumpa pers di Polres Tulungagung, Rabu (22/4/2020). 

Gugatan perdata didaftarkan pada Kamis, 23 April 2020 oleh Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997; Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen; dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.

"Kami mewakili kepentingan masyarakat yang justru harus ronda di kampung-kampung wilayah Surakarta bahkan keluar biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang," kata Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 Boyamin Saiman kepada Tribunnews.com, Minggu (26/4/2020).

Selain menggugat Yasonna, tiga LSM itu turut menggungat Kepala Rumah Tahanan Surakarta dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.

Pertama, Yasonna digugat lantaran memerintahkan dan mengizinkan Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah untuk mengizinkan Karutan Surakarta melepaskan napi dari Rutan Surakarta.

Kemudian mengizinkan dan memerintahkan Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah untuk melepaskan napi di seluruh daerah tersebut tanpa adanya pengawasan sehingga berdampak pada meningkatnya kejahatan di Solo.

"Mengizinkan dan memerintahkan keluar napi seluruh Indonesia dan tidak melakukan pengawasan yang kemudian napi tersebut datang ke Solo dan melakukan kejahatan di Solo," kata Boyamin.

Sementara, Karutan Surakarta digugat karena telah melepaskan napi yang diduga tidak memenuhi syarat program asimilasi.

Baca: Sosok Ini Gantikan Ibunda Rizky Febian Temani Teddy Lalui Puasa Ramadan

Serta Karutan Surakarta juga dianggap tidak melakukan pengawasan kepada seluruh napi sehingga kembali melakukan kejahatan di masyarakat.

Napi yang ikut asimilasi itu, ternyata kembali melakukan tindak pidana, dan menimbulkan keresahan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 ini.

Rakyat sekarang menghadapi dua masalah, pertama maraknya tindak kejahatan, dan kedua pandemi COVID-19.

Residivis berinisial AR (42) yang baru keluar dari penjara lewat program asimilasi dari Pemerintah, ditembak mati anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di Jalan R. E. Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/4/2020) malam.
Residivis berinisial AR (42) yang baru keluar dari penjara lewat program asimilasi dari Pemerintah, ditembak mati anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di Jalan R. E. Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/4/2020) malam. (IST)

Sedangkan, Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah digugat karena mengizinkan Karutan Surakarta melepaskan napi Rutan Surakarta.

"Mengizinkan dan melepaskan napi seluruh Jateng namun tidak melakukan pengawasan sehingga kemudian berbuat jahat di Solo," kata Boyamin.

Boyamin mengatakan, petitum dalam gugatan tersebut yaitu membatalkan asimilasi dan menarik kembali semua napi yang dilepaskan, kecuali yang memenuhi persyaratan berkelakuan baik hasil psikotest.

Baca: Wanita Ini Meninggal Komplikasi Corona setelah 4 Kali Ditolak Tes di Rumah Sakit Tempatnya Bekerja

"Setidak-tidaknya para tergugat melakukan pengawasan ketat sehingga para napi tidak berulah lagi," dia menegaskan.

Untuk sementara, pihak penggugat baru mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta meski memang peraturan ini untuk diterapkan di seluruh lapas dan rutan di Indonesia.

Boyamin meyakini bila gugatannya ini dikabulkan, secara otomatis akan berlaku di seluruh Indonesia.

"Karena gugatan di Solo, maka fokus yang Solo. Toh kalau dikabulkan, otomatis akan berlaku di seluruh Indonesia," ujar Boyamin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved