Pilkada Serentak 2020
KPU: Seandainya Pilkada Dihelat 2021 Pun Persiapannya Harus Dimulai Tahun Ini
Sejumlah pihak justru mendorong agar Pilkada digelar Juni 2021, dengan harapan wabah covid-19 sudah tuntas sepenuhnya.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi virus corona di Indonesia nyaris berdampak ke seluruh sektor, termasuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. DPR RI menyetujui pelaksanaan Pilkada ditunda hingga 9 Desember 2020.
Sejumlah pihak justru mendorong agar Pilkada digelar Juni 2021, dengan harapan wabah covid-19 sudah tuntas sepenuhnya.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan meskipun Pilkada dilangsungkan tahun 2021, segala rangkaian persiapannya tetap harus sudah dimulai tahun ini.
Baca: Tottenham Hotspur Harus Bersaing dengan Inter Milan Dapatkan Arthur Melo kata Jose Mourinho
Baca: Kisah 6 Turis Asing di India Terpaksa Tidur di Gua karena Kehabisan Uang Saat Negara Lockdown
Mulai dari penyusunan regulasi, persiapan rekrutmen petugas lapangan, hingga perhitungan anggaran yang dikeluarkan.
"Gimana kalau pilkada tahun depan persiapannya sudah harus dimulai tahun ini, menyusun regulasinya, mempersiapkan orang-orangnya, menghitung anggarannya. pasti banyak," kata Arief dalam diskusi virtual, Kamis (23/4/2020).
Apalagi kata dia, ada kegiatan rutin yang selalu dilakukan KPU RI baik saat ada Pemilu maupun tidak, yakni melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Hal itu disebut sebagai perintah Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang memang senantiasa dilakukan KPU RI.
"Belum lagi kegiatan rutin yang diperintahkan Undang - Undang Nomor 7, memerintahkan KPU melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Ada tidak ada pemilu kita tetap harus melakukan," ungkapnya.