KPK Latih 17 Profesor Jadi Penyuluh Antikorupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melatih 17 orang profesor dengan berbagai latar belakang keilmuan sebagai penyuluh antikorupsi.
Kelima, berkomitmen menyusun konsep kebijakan penyelenggaraan Good University Governance sebagai kebijakan untuk dilaksanakan secara nasional.
Kata Ipi, sebelum menyelenggarakan pelatihan, KPK secara terbuka membuka pendaftaran kepada anggota asosiasi untuk mendaftarkan diri dan mengikuti e-learning.
"Bagi yang lulus e-learning diperbolehkan untuk mengikuti diklat ini dan selanjutnya jika lulus uji kompetensi dapat mengikuti tahapan sertifikasi," katanya.
Selama masa pandemik Covid-19, KPK menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang biasanya dilakukan di Pusat Edukasi Antikorupsi menjadi format digital atau melalui daring, kata Ipi.
Terakhir diklat yang serupa untuk para penyuluh dilakukan pada akhir Februari 2020 untuk para tenaga ahli pendamping desa dari Kementerian Desa.
"Saat ini tercatat 824 Penyuluh Penyuluh Antikorupsi yang bersertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan asesor berjumlah 45 orang," jelas Ipi.
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti kelas-kelas pelatihan sebagai penyuluh bersertifikat dapat mengakses https://aclc.kpk.go.id/events/event/pendaftaran-diklat-persiapan-sertifikasi-penyuluh-antikorupsi untuk mendaftar.