Senin, 6 Oktober 2025

KPK Latih 17 Profesor Jadi Penyuluh Antikorupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melatih 17 orang profesor dengan berbagai latar belakang keilmuan sebagai penyuluh antikorupsi.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melatih 17 orang profesor dengan berbagai latar belakang keilmuan sebagai penyuluh antikorupsi.

Ke-17 profesor tersebut adalah para Guru Besar dari 9 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia, yaitu Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Padjajaran, Universitas Soedirman, Universitas Gajah Mada, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Hassanudin, Universitas Jambi, Universitas Siliwangi, dan Universitas Palangkaraya.

Bertindak sebagai fasilitator sekaligus narasumber, yaitu Pauline Arifin, Dwi Siska Susanti, dan Sandri Justiana. Ketiganya adalah para Penyuluh Antikorupsi bersertifikat jenjang Utama.

Baca: PSIS Semarang Maklumi Pembangunan Stadion Jatidiri yang Terhambat Karena Wabah Corona

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati menjelaskan, pelatihan ini terselenggara sebagai bentuk kerja sama awal antara KPK dengan Asosiasi Profesor Indonesia (API).

"Secara paralel, kesepakatan kerja sama [Memorandum of Understanding] antara KPK dan API sedang dalam pembahasan," kata Ipi melalui keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).

Baca: Xavi Hernandez Sebut Pep Guardiola sebagai Inspirator dalam Kepelatihan

Rencananya, lanjut Ipi, ruang lingkup kerja sama mencakup beberapa hal, di antaranya pelibatan peran serta kalangan akademisi yang tergabung dalam API untuk meningkatkan kontribusinya dalam gerakan antikorupsi dalam berbagai bidang disiplin ilmu sesuai dengan kepakarannya.

"KPK berharap melalui pelatihan dan sertifikasi ini dapat meningkatkan pemahaman antikorupsi Pengurus dan Anggota API serta pengakuan profesional sebagai Penyuluh Antikorupsi yang bersertifikat," ujarnya.

Di sisi lain, kata Ipi, API mengharapkan dengan kerja sama yang terbangun dapat meningkatkan kapasitas anggotanya dalam bidang antikorupsi.

"Langkah awalnya diwujudkan dengan menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi bagi para dosen sebagai salah satu tulang punggung bagi pendidikan antikorupsi di Indonesia," kata dia.

Diketahui, pelatihan ini juga merupakan salah satu implementasi rencana aksi dari Sarasehan Nasional Gerakan Antikorupsi yang diselenggarakan oleh Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (MDGB PTNBH) pada 21 September 2018 di Kampus IPB, Bogor, Jawa Barat.

Ipi menguraikan 5 rencana aksi yang disepakati MDGB PTNBH. Pertama, Berkomitmen membina dan menjaga integritas para guru besar PTNBH melalui berbagai program-programnya dalam rangka mendorong Gerakan Nasional Antikorupsi.

Baca: Sang Anak Dikabarkan Jadi Calon Pengganti Ratu Tisha di PSSI, Achsanul Qosasi Angkat Bicara

Kedua, menetapkan penyelenggaraan pertemuan (event) Gerakan Antikorupsi sebagai program tetap yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

Ketiga, memprogramkan pembentukan Kelompok Kerjasama Dosen Pengampu perkuliahan Antikorupsi PTNBH untuk meningkatkan efektivitas pendidikan antikorupsi di Indonesia.

Keempat, memprogramkan pembentukan Tim 'Experts on Call' yang menghimpun dan mendukung para dosen yang bersedia menjadi saksi ahli untuk menegakkan keadilan dalam perkara peradilan tindak pidana korupsi.

Kelima, berkomitmen menyusun konsep kebijakan penyelenggaraan Good University Governance sebagai kebijakan untuk dilaksanakan secara nasional.

Kata Ipi, sebelum menyelenggarakan pelatihan, KPK secara terbuka membuka pendaftaran kepada anggota asosiasi untuk mendaftarkan diri dan mengikuti e-learning.

"Bagi yang lulus e-learning diperbolehkan untuk mengikuti diklat ini dan selanjutnya jika lulus uji kompetensi dapat mengikuti tahapan sertifikasi," katanya.

Selama masa pandemik Covid-19, KPK menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang biasanya dilakukan di Pusat Edukasi Antikorupsi menjadi format digital atau melalui daring, kata Ipi.

Terakhir diklat yang serupa untuk para penyuluh dilakukan pada akhir Februari 2020 untuk para tenaga ahli pendamping desa dari Kementerian Desa.

"Saat ini tercatat 824 Penyuluh Penyuluh Antikorupsi yang bersertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan asesor berjumlah 45 orang," jelas Ipi.

Bagi masyarakat yang berminat mengikuti kelas-kelas pelatihan sebagai penyuluh bersertifikat dapat mengakses https://aclc.kpk.go.id/events/event/pendaftaran-diklat-persiapan-sertifikasi-penyuluh-antikorupsi untuk mendaftar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved