KPK Latih 17 Profesor Jadi Penyuluh Antikorupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melatih 17 orang profesor dengan berbagai latar belakang keilmuan sebagai penyuluh antikorupsi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melatih 17 orang profesor dengan berbagai latar belakang keilmuan sebagai penyuluh antikorupsi.
Ke-17 profesor tersebut adalah para Guru Besar dari 9 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia, yaitu Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Padjajaran, Universitas Soedirman, Universitas Gajah Mada, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Hassanudin, Universitas Jambi, Universitas Siliwangi, dan Universitas Palangkaraya.
Bertindak sebagai fasilitator sekaligus narasumber, yaitu Pauline Arifin, Dwi Siska Susanti, dan Sandri Justiana. Ketiganya adalah para Penyuluh Antikorupsi bersertifikat jenjang Utama.
Baca: PSIS Semarang Maklumi Pembangunan Stadion Jatidiri yang Terhambat Karena Wabah Corona
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati menjelaskan, pelatihan ini terselenggara sebagai bentuk kerja sama awal antara KPK dengan Asosiasi Profesor Indonesia (API).
"Secara paralel, kesepakatan kerja sama [Memorandum of Understanding] antara KPK dan API sedang dalam pembahasan," kata Ipi melalui keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).
Baca: Xavi Hernandez Sebut Pep Guardiola sebagai Inspirator dalam Kepelatihan
Rencananya, lanjut Ipi, ruang lingkup kerja sama mencakup beberapa hal, di antaranya pelibatan peran serta kalangan akademisi yang tergabung dalam API untuk meningkatkan kontribusinya dalam gerakan antikorupsi dalam berbagai bidang disiplin ilmu sesuai dengan kepakarannya.
"KPK berharap melalui pelatihan dan sertifikasi ini dapat meningkatkan pemahaman antikorupsi Pengurus dan Anggota API serta pengakuan profesional sebagai Penyuluh Antikorupsi yang bersertifikat," ujarnya.
Di sisi lain, kata Ipi, API mengharapkan dengan kerja sama yang terbangun dapat meningkatkan kapasitas anggotanya dalam bidang antikorupsi.
"Langkah awalnya diwujudkan dengan menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi bagi para dosen sebagai salah satu tulang punggung bagi pendidikan antikorupsi di Indonesia," kata dia.
Diketahui, pelatihan ini juga merupakan salah satu implementasi rencana aksi dari Sarasehan Nasional Gerakan Antikorupsi yang diselenggarakan oleh Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (MDGB PTNBH) pada 21 September 2018 di Kampus IPB, Bogor, Jawa Barat.
Ipi menguraikan 5 rencana aksi yang disepakati MDGB PTNBH. Pertama, Berkomitmen membina dan menjaga integritas para guru besar PTNBH melalui berbagai program-programnya dalam rangka mendorong Gerakan Nasional Antikorupsi.
Baca: Sang Anak Dikabarkan Jadi Calon Pengganti Ratu Tisha di PSSI, Achsanul Qosasi Angkat Bicara
Kedua, menetapkan penyelenggaraan pertemuan (event) Gerakan Antikorupsi sebagai program tetap yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Ketiga, memprogramkan pembentukan Kelompok Kerjasama Dosen Pengampu perkuliahan Antikorupsi PTNBH untuk meningkatkan efektivitas pendidikan antikorupsi di Indonesia.
Keempat, memprogramkan pembentukan Tim 'Experts on Call' yang menghimpun dan mendukung para dosen yang bersedia menjadi saksi ahli untuk menegakkan keadilan dalam perkara peradilan tindak pidana korupsi.