Virus Corona
Mulai Hari Ini, Pelanggar PSBB di Jakarta Akan Disodori Blanko Teguran dan Buat Pernyataan
Polisi akan memberikan blanko teguran kepada warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (13/4/2020).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan memberikan blanko teguran kepada warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (13/4/2020).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan nantinya pelanggar PSBB akan diminta turun dari kendaraannya dan langsung diminta mengisi blanko.
"Hari senin kita akan berikan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB ini. Nanti kemudian akan kita minta turun dari kendaraannya untuk kita minta mengisi blanko," kata Sambodo kepada awak media di Polda Metro Jaya, Minggu (12/4/2020).
Baca: Kronologi dan Duduk Perkara Pasien Tampar Perawat Karena Tersinggung Diminta Pakai Masker
Tak hanya itu, Sambodo mengatakan, pihaknya juga akan meminta pengendara yang melanggar untuk membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya setelah itu kita dokumentasikan, kita catat, kita foto identitasnya, kita data. Sehingga nanti ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya akan kita berikan tindakan yang lebih tegas," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, saat ini masyarakat dinilainya telah banyak mentaati aturan yang dibuat oleh pemerintah.
"Evaluasi hari kedua PSBB ini semakin sedikit masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Terutama aturan masker mereka sudah memahami tapi nanti kita akan sosialisasi," pungkasnya.