Virus Corona
Anies Baswedan Beberkan Proses PSBB Jakarta, dari Pengajuan hingga Akhirnya Mulai Diterapkan Besok
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membeberkan proses ditetapkannya status Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) untuk Ibu Kota.
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membeberkan proses ditetapkannya status Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) untuk Ibu Kota.
Adapun PSBB mulai berjalan efektif pada Jumat (10/4/2020).
Anies Baswedan pun menanggapi pernyataan sejumlah kalangan yang menyebut proses penetapan PSBB tidak menunjukan situasi kedaruratan virus corona (Covid-19).
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis (9/4/2020).
Seperti diketahui 28 Maret 2020, DKI Jakarta mengajukan surat ke Pemerintah Pusat meminta dilakukan karantina.
Baca: Dedie A Rachim Ikut Rapat yang Dipimpin Anies Baswedan, Najwa Shihab: Kemenkes Tidak Hadir?
Baca: Anies Baswedan Bicara soal Sanksi Langgar PSBB Wabah Corona di Jakarta: Patroli akan Ditingkatkan
31 Maret, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB bukan karantina.
1 April, DKI Jakarta mengajukan surat permohonan.
4 April, rilis Peraturan Menteri Kesehatan.
5 April, surat DKI Jakarta dibalas oleh Kemenkes, tetapi diminta untuk melengkapi dokumen.
6 April, rapat Kemenkes dan Gugus Tugas
7 April, keluar keputusan.
Kemudian 10 April, PSBB mulai efektif diberlakukan.
Anies mengatakan, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta langsung menerapkan pembatasan ketika melihat penyebaran Covid-19 semakin meluas.
"Dari sisi apa yang menjadi tanggung jawab kami ketika melihat kasus Covid-19 mulai merebak di Jakarta."
"Kita langsung melakukan pembatasan-pembatasan," papar Anies.
Baca: Anies Ingin Jabodetabek Diberlakukan PSBB, Najwa: Mengapa Keputusan yang Keluar Hanya untuk Jakarta?
Baca: Najwa Sihab Unggah Rekaman Terakhir Glenn Fredly Bernyanyi Menahan Sakit: Dia Tak Mau Mengecewakan
Lebih lanjut, ia menambahkan, angka penularan yang semakin meningkat membuatnya mengajukan permintaan agar diberlakukan karantina.
Namun kebijakan adanya karantina bukan kewenangan Pemprov DKI.
"Lalu kita menyaksikan angka penularan masih bergerak terus karena itu lah kemudian di akhir Maret kita bertindak dengan memohon ada karantina karena itu di luar kewenangan kita," ujarnya.
"Jadi semua yang ada di kewenangan kita di Jakarta sudah dikerjakan dalam rangka mencegah penyebarannya," sambungnya.
Anies juga menyebut, pihaknya sudah bergerak secepat mungkin dengan meminta kepada pemerintah pusat terkait kebjakan karantina karena di luar kewenangannya.
"Begitu kita melihat situasinya waktu itu dua minggu kita kerjakan, penutupan sekolah tidak ada pergerakan, kita langsung meminta untuk ada pembatasan yang lebih ketat," tegasnya.
Kemudian, ia menyampaikan, pengajuan status PSBB untuk Jakarta dilakukan setelah dikeluarkan Peraturan Pemerintah.
"Kita mendengar dikeluarkannya Peraturan Pemerintah, langsung besoknya mengajukan untuk Jakarta menjadi daerah dengan status PSBB," jelas Anies.
Anies menekankan bahwa pihaknya sudah berusaha bergerak cepat karena penularan virus corona yang juga cepat.
Batasi Kerumunan Maksimal 5 Orang
Sebelumnya, Anies Baswedan mengingatkan ketika PSBB diterapkan, tidak mengizinkan ada kerumunan yang lebih dari lima orang.
"Perlu diketahui semua bahwa pada saat PSBB ini dilaksanakan maka tidak diizinkan ada kerumunan orang di atas lima orang di seluruh Jakarta," papar Anies.
Hal itu disampaikan Anies Baswedan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Rabu (8/4/2020).
Anies Baswedan menekankan, kegiatan yang dilakukan di luar ruangan maksimal hanya diikuti oleh lima orang.
"Kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang, di atas lima orang tidak diizinkan," tegasnya.
Sementara itu, Anies juga mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menindak tegas dan memberikan sanski bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB.

Baca: Di ILC, Mahfud MD Tegaskan Hubungan dengan Anies Baswedan Baik-baik Saja: Ada yang Adu Domba
Baca: DRD DKI Dukung Kebijakan Gubernur Anies Baswedan Berlakukan PSBB di Jakarta
"Kami akan mengambil tindakan tegas, bagi Jajaran Pemprov, Kepolisian, dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban," jelas Anies Baswedan.
Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan PSBB diikuti masyarakat
Ke depannya akan ada kegiatan Patroli rutin karena menurut Anies, ketegasan ini untuk kepentingan banyak orang.
Anies berharap warga Jakarta bisa saling bekerja sama dalam mencegah penyebaran Covid-19.
"Ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa tapi ini untuk kepentingan kita semua," ucapnya.
Fasilitas Umum Ditutup, Akad Nikah Hanya di KUA
Lebih lanjut, Anies Baswedan menuturkan beberapa prinsip yang akan ditegakkan Pemprov DKI dalam PSBB.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah YouTube KompasTV, Selasa (7/4/2020).
Menurutnya, secara prinsip PSBB ini sudah berjalan selama tiga minggu.
Di mana sudah dikeluarkan imbauan untuk kegiatan sekolah ditiadakan diganti dengan belajar di rumah.
"Pada intinya kegiatan belajar akan terus seperti kemarin, tidak dilakukan di sekolah tapi dilakukan di rumah," ujar Anies.
Baca: Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Tentang PSBB Jakarta, Berlaku Mulai Jumat, 10 April
Baca: PSBB di Jakarta Mulai 10 April, Anies Baswedan Sebut Batasan Pekerjaan untuk Ojek Online
Selain itu, Anies mengatakan, semua fasilitas umum baik itu milik pemerintah maupun milik masyarakat semuanya ditutup.
Yakni taman, balai pertemuan, ruang terbuka RPTRA, gedung olahraga, dan museum.
Kemudian, terkait kegiatan sosial budaya juga akan dilakukan pembatasan.
"Pernikahan tidak dilarang tetapi dilakukan di kantor urusan agama (KUA) lalu resepsi ditiadakan," kata dia.
Anies menambahkan, untuk kegiatan-kegiatan pelayanan lainnya seperti ritual khitan diperbolehkan hanya perayaannya yang ditiadakan.
Ia mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Adapun Pemprov DKI Jakarta bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda) telah menyepakati diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta.
Baca: Pemerintah Diminta Pertegas Aturan Soal Pelanggaran PSBB

Baca: Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Tentang PSBB Jakarta, Berlaku Mulai Jumat, 10 April
Anies memaparkan, selama ini secara prinsip DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
"Mulai dari seruan bekerja di rumah, menghentikan belajar mengajar di sekolah, dan mengalihkan kegiatan belajar mengajar di rumah," paparnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, pembatasan yang sudah diberlakukan lainnya yakni menghentikan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah diganti dengan mengerjakan kegiatan peribadatan di rumah.
Begitu pun penerapan pembatasan moda transportasi umum.
Ia melanjutkan, PSBB yang diberlakukan pada Jumat (10/4/2020) akan diterapkan pada komponen penegakan.
Nantinya, akan disusun peraturan yang diperuntukkan bagi masyarakat Jakarta.
Peraturan ini memiliki kekuatan mengikat pada warga untuk diikuti.
"Jadi kita berharap pembatasan nanti bisa ditaati sekaligus menjadi pesan bagi semua," ujar Anies.
Anies menyebut bahwa ketaatan warga Jakarta untuk membatasi pergerakan, membatasi interaksi itu akan sangat mempengaruhi kemampuan Pemprov DKI dalam mengendalikan virus corona.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)