Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

DKI Disetujui Terapkan PSBB, Ini 6 Cakupan Pembatasan untuk Cegah Penularan Covid-19

Persetujuan pemberlakuan PSBB tersebut diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Senin, 6 April 2020.

Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Sosialisasi penggunaan masker di angkutan umum seperti TransJakarta mendapat sambutan yang beragam dari masyarakat, Senin, (6/4/2020). Pada pelaksanaan hari pertama sosialisasi penggunaan masker di angkutan TransJakarta, masih saja dijumpai calon penumpang yang tak menggunakan masker, dan petugas hanya bisa memberi himbauan kepada yang bersangkutan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan telah memberikan persetujuan atas permohonan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencegah penularan virus covid-19 di wilayah ini.

Persetujuan tersebut diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Senin, 6 April 2020.

Sebelumnya Menkes Terawan telah merilis aturan turunan untuk merinci Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Rincian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto pada Jumat (3/4/2020) lalu.

Baca: Pendapatan Negara Anjlok Selama Pandemi Corona, PNS Terancam Tidak Terima THR

Sebelumnya, mengutip PP Nomor 21 Tahun 2020, yang dimaksud sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebarannya.

Baca: Kisah Heroik J, Meninggal Tertimbun Longsor demi Selamatkan Ibunya yang Lumpuh

PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari.

Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

Baca: Korban Meninggal Makin Banyak, Petugas TPU Tegal Alur Gunakan Alat Berat untuk Gali Makam

Ini Dia Cakupan PSBB

Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB meliputi hal-hal berikut:

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

Peliburan sekolah yang dimaksud adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.

Pengecualian peliburan sekolah berlaku bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Sementara, yang dimaksud dengan peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.

Pengecualian peliburan tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved