MUI Beri Penjelasan Soal Hukum Tidak Salat Jumat 3 Kali hingga Diganti Salat Zuhur saat Wabah Corona
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait ibadah salat Jumat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait ibadah salat Jumat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyampaikan bahwa umat Muslim masih dibolehkan tidak menjalankan salat Jumat hingga tiga kali asal sesuai Uzur Syar'i, Kompas.com mengabarkan.
Sementara itu, MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah terpapar Covid-19 diperbolehkan untuk mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur.
Asrorun pun menjelaskan, hukum bagi orang yang tidak salat karena menghindari wabah penyakit menular.
Menurutnya, orang yang tidak salat itu memiliki alasan atau uzur yang dibolehkan.
Baca: Maruf Amin Yakinkan Ridwan Kamil Soal Mudik di Tengah Wabah Corona: MUI Menyatakan Itu Haram

Baca: Begini Fatwa MUI Soal Tiga Kali Tidak Salat Jumat Karena Wabah Covid-19
"Uzur syar'i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit."
"Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit."
"Maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan," kata Asrorun dalam keterangan tertulisnya pada Kompas.com, Jumat (3/4/2020).
Selain itu, ia menyebutkan, beberapa alasan lain bagi umat Muslim yang dibolehkan meninggalkan salat Jumat.
"Ada beberapa uzur syar'i lain yang dibolehkan meninggalkan Jumat."
"Di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid, juga karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau hartanya," ujar dia.
Baca: Sekjen MUI: Haram Hukumnya Mudik dari Wilayah Pandemi ke Tempat Lain
Baca: Marak Penolakan Jenazah Korban Corona, MUI Menyesalkan dan Ingatkan Masyarakat soal Fatwa
Asrorun menambahkan, hingga saat ini penyebaran virus corona semakin merebak terutama di Indonesia.
Oleh sebab itu, ia mengatakan, MUI mengimbau umat Muslim untuk salat Jumat di rumah masing-masing.
"Dengan demikian, uzur syar'i yang menyebabkan tidak dilaksanakannya perkumpulan untuk ibadah seperti shalat Jumat masih ada," ucapnya.
Asrorun juga mengatakan, jika umat Muslim tidak melakukan salat Jumat tetap diwajibkan menggantinya dengan salat Zuhur.