MUI Beri Penjelasan Soal Hukum Tidak Salat Jumat 3 Kali hingga Diganti Salat Zuhur saat Wabah Corona
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait ibadah salat Jumat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
"Kewajibannya adalah mengganti dengan shalat zuhur," ucap Asrorun.
Sementara itu, Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin menyampaikan hal serupa bagi setiap Muslim diperbolehkan untuk mengganti salat Jumat dengan Zuhur.
Baca: Apa Hukumnya 3 Kali Salat Jumat Ditiadakan karena Wabah Corona? Ini Penjelasan MUI
Baca: MUI Soroti Kasus Jenazah Pasien Covid-19 Ditolak Warga, Beri Pesan Tegas, Sangat Memprihatinkan!
Adapun bagi mereka yang tinggal di daerah berpotensi tinggi terinfeksi Covid-19,
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang."
"Maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat Zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020), dikutip Kompas.com.
Lebih Lanjut, Hasanuddin mengatakan, untuk salat lima waktu secara berjemaah agar ditiadakan saat wabah corona.
"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," sambung dia.
Sedangkan, umat Islam yang tinggal di daerah berpotensi rendah Covid-19 diminta tetap melaksanakan salat Jumat di masjid.
Baca: HMSI Siapkan Program Service Campaign untuk Bantu Pemilik Truk-Bus Hino Saat Pandemi Corona
Baca: Armand Maulana Kangen Salat Jumat Berjamaah
Kendati demikian, setiap Muslim tetap diminta jaga jarak satu sama lain serta jaga kebersihan dan membawa sajadah sendiri.
"Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan."
"Cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," papar Hasanuddin.
Selain itu, MUI melarang umat Muslim yang positif virus corona untuk salat Jumat berjemaah di masjid.
Adapun mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di tempat tinggalnya masing-masing.
"Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan."
"Seperti jamaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya,
"Serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," ujar Hasanuddin.
Hasanuddin juga menyatakan, umat Islam yang melakukan salat Jumat ketika situasi wabah Covid-19 tidak terkendali itu hukumnya haram.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Sania Mashabi)