Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Kemenag Imbau Warga Tunda Rencana Akad Nikah, Pendaftar sebelum 1 April 2020 Tetap Dilayani KUA

Kamaruddin Amin berharap masyarakat dapat menunda atau menjadwal ulang rencana akad nikahnya selama darurat virus corona di Indonesia.

Penulis: Nuryanti
Editor: Husein Sanusi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Kamaruddin Amin, di kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin berharap masyarakat dapat menunda atau menjadwal ulang rencana akad nikah selama darurat virus corona di Indonesia.

Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama telah menerbitkan edaran baru terkait protokol penanganan virus corona pada pelayanan kebimasislaman.

Edaran tersebut ditujukan ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan penghulu, yang mengatur tentang layanan publik di KUA.

Ia menyampaikan, pendaftaran akad nikah baru dari masyarakat, tidak akan dilayani.

"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani," ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (3/4/2020), dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id.

Baca: Pandemi Corona, Kemenag Minta Masyarakat Tunda Nikah

Baca: Kemenag Minta Warga Tunda Akad Nikah Selama Wabah Covid-19: Secara Online Tak Diperbolehkan

Sehingga, masyarakat yang belum mendaftarkan pernikahannya, agar menunda rencana hingga pandemi corona ini berakhir.

"Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," jelasnya.

Kamaruddin Amin
Kamaruddin Amin (DOK. DIREKTORAT PENDIDIKAN ISLAM KEMENAG)

Sementara itu, pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka secara online melalui web simkah.kemenag.go.id.

Ia mengatakan, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020.

Pelayanan akad nikah hanya akan dilaksanakan di KUA, karena layanan di luar KUA ditiadakan.

Keputusan tersebut untuk mencegah adanya kerumunan orang, dan memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19."

"Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," ujar Kamaruddin.

Baca: Dewan Pengawas KPK Nilai Dalih Koruptor Bebas karena Wabah Corona Tidak Tepat

Baca: Aa Gym Prihatin Dengar Adanya Penolakan Jenazah Korban Corona di Sejumlah Daerah

Baca: Peraih Nobel Jepang Lebih Menekankan Pemahaman Terhadap Corona dari pada Deklarasi Darurat Kesehatan

Ia mengimbau, tiap KUA harus meningkatkan koordinasinya sesuai perkembangan pandemi virus corona di Indonesia.

"Memahami bahwa tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda, KUA wajib meningkatkan koordinasi."

"Mematuhi serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan Pemerintah Daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya," terangnya.

Kamaruddin Amin.
Kamaruddin Amin. (Kemenag.go.id)

Kamaruddin meminta agar jajarannya di Kanwil dan KUA, tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara daring (online).

Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau email petugas, sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi.

Baca: Lahir saat Lockdown, Bayi Kembar di India Dinamai Corona dan Covid

Baca: Cara Mudah Membuat Dalgona Coffee, Minuman Viral Saat Social Distancing Pandemi Corona

Baca: Jokowi Sempat Sebut Darurat Sipil untuk Atasi Wabah Corona, Ini Kata Fadli Zon

Namun, ia menegaskan, pelaksanaan akad nikah secara daring tidak diperbolehkan.

"Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," tegas Kamaruddin.

"Saya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan layanan, serta menunda permintaan pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung," imbuhnya.

Kamaruddin Amin (kiri)
Kamaruddin Amin (kiri) (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Berikut Protokol Akad Nikah di KUA saat darurat Covid-19:

1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.

2. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker.

3. Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki, menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved