Virus Corona
Cegah Corona, ASN Dilarang Mudik saat Lebaran hingga Jokowi Siapkan Perpres
Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dilarang melakukan mudik saat Lebaran 2020 mendatang hingga Jokowi beri langkah tegas.
"Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden ( Perpres) dan Instruksi Presiden ( Inpres)."
"Sebagai dasar hukum pengaturan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah untuk mencegah persebaran Covid-19," kata Fadjroel dalam keterangannya, Senin (30/3/2020), dikutip Kompas.com.
Menurutnya, Jokowi meminta seluruh masyarakat tetap fokus pada pencegahan Covid-19 yang semakin merebak.
Antisipasi yang dilakukan dengan mengurangi mobilitas antar daerah.
Kebijakan ini diterapkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Baca: Curhat Perawat Positif Corona ke Ganjar Pranowo, Ungkap Kerinduannya pada sang Buah Hati
Baca: Jaga Jarak, Pakai Masker dan Sarung Tangan saat Paripurna DPR
Baca: Belum Ada Putusan, Pembatasan Mudik Lebaran 2020 Masih Dikaji
Fadjroel juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudik selama pandemi Covid-19.
Selain itu, bagi pemudik wajib menjaga kesehatan masing-masing.
"Dan bagi masyarakat yang terlanjur mudik agar meningkatkan pengawasan."
"Meningkatkan protokol kesehatan, tetapi tidak melakukan screening secara berlebihan," kata Fadjroel.
Lebih lanjut, Fadjroel mengatakan bahwa keselamatan rakyat merupakan hal utama yang diupayakan pemerintah di tengah wabah Covid-19.
"Artinya, keselamatan rakyat ialah hukum tertinggi," kata dia.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Dani Prabowo, Ihsanuddin)