Virus Corona
Cegah Corona, ASN Dilarang Mudik saat Lebaran hingga Jokowi Siapkan Perpres
Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dilarang melakukan mudik saat Lebaran 2020 mendatang hingga Jokowi beri langkah tegas.
TRIBUNNEWS.COM - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dilarang melakukan mudik saat Lebaran 2020 mendatang.
Hal ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di daerah.
Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah tegas dengan menyiapkan peraturan untuk mengatur arus mudik lebaran 2020.
Keputusan bagi ASN dilarang mudik itu tertuang di dalam Surat Edaran Kementerian PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020.
Surat edaran tersebut membahas tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca: Tekan Penyebaran Virus Corona, Australia Denda Warganya yang Nekat Keluar Rumah
Baca: Punya Tugas Khusus, Bea Cukai Tetap Layani Masyarakat Di Tengah Pandemi Covid-19
Sekretaris Kementerian PAN RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, dalam menekan penyebaran Covid-19 seharusnya seluruh ASN ikut berpartisipasi membantu pemerintah.
Wahyu menyebut, pemberlakuan bagi ASN tersebut untuk menerapkan social distancing.
"Pertama, meminta kepada ASN untuk tidak mudik di dalam Idul Fitri tahun ini. "
"Ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk social distancing dan mengurangi penyebaran seminimal mungkin," kata Wahyu saat memberikan keterangan di kantornya, Senin (30/3/2020), dikutip Kompas.com.
Baca: Tekan Penyebaran Virus Corona, Australia Denda Warganya yang Nekat Keluar Rumah
Baca: Takut Tertular, Warga Bedahan Depok Tolak Pemakaman Jenazah Korban Corona
Ia juga menyampaikan, seluruh ASN diminta untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar.
Terutama di lingkungan tempat tinggal para ASN untuk tidak mudik sementara waktu.
Selain itu, para ASN juga diminta memberikan edukasi kepada masyarakat tentag pentingnya menerapkan physical distancing.
Wahyu kembali menekankan, seluruh ASN untuk meningkatkan kepedulian sosial kepada masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.
Sementara itu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyampaikan instruksi dari Presiden Jokowi.
Baca: Jawa Barat dan DKI Jakarta Jadi Provinsi Penyumbang Terbanyak Kasus Baru Virus Corona di Indonesia
Baca: Jumlah Pasien Corona Jadi 1.414 Kasus, Achmad Yurianto: Lebih Aman di Rumah
Fadjroel mengatakan, instruksi Jokowi tersebut dengan membuat aturan mudik lebaran.