Kamis, 2 Oktober 2025

Komisi II DPR Berharap Pemerintah Percepat Proses Pergantian Evi Novida Sebagai Komisioner KPU

Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap pemerintah segera memproses pergantian antarwaktu Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua Komisi II DPR fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia 

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan," ujarnya.

Adapun, pihak DKPP meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini," tuturnya.

Baca: Anggota KPU Konawe Utara Dipecat karena Terbukti Selingkuh dengan Staf Perempuan, Ini Kronologinya

Serta, Presiden Joko Widodo juga diminta untuk melaksanakan putusan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan," katanya.

Putusan itu diputuskan dalam rapat pleno oleh 4 (empat) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved