Dipecat DKPP, Evi Novida Kirim Surat ke Presiden Jokowi
"Saya melaporkan ke Presiden RI putusan DKPP tersebut sedang dalam upaya administrasi keberatan," ucapnya
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/2/2020). KPK memeriksa Evi Novida Ginting Manik sebagai saksi terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dalam putusan DKPP RI No. 317-PKE-DKPP/X/2019, tanggal 18 Maret 2020, tidak melaksanakan Pasal 36 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 yang mewajibkan Pleno pengambilan Putusan dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota DKPP RI.
"Berdasarkan poin-poin di atas, saya meminta Presiden berkenan memberikan perlindungan hukum dan mempertimbangkan menunda penerbitan Keputusan Presiden sesuai dengan amar putusan DKPP," tambahnya.