Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

BREAKING NEWS - Imbauan Ibadah di Rumah, Masjid Istiqlal Tak Digunakan untuk Salat Jumat

Terkait imbauan ibadah di rumah, Masjid Istiqlal tidak digunakan untuk salat Jumat hari ini, untuk dua Jumat yang akan datang.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
mui.or.id
Fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19. (MUI) 

TRIBUNNEWS.COM - Imam Besar Masjid Istiqlal Prof. KH Nasaruddin Umar, MA, Ph. D, menyampaikan, Masjid Istiqlal sementara waktu tidak digunakan untuk salat atau sholat Jumat.

Hal ini menyusul imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang diperkuat imbauan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Karena itu pada hari ini, terutama setelah ada imbauan Bapak Presiden, diperkuat imbaun Bapak Gubernur DKI Jakarta, diperkuat dengan komunikasi imam-imam besar di sejumlah negara Islam yang juga melakukan hal yang sama, barulah kita menetapkan bahwa hari ini, untuk dua Jumat yang akan datang, kita tidak menggunakannnya untuk salat jumat," tutur Nasaruddin, seperti yang dilansir dari Youtube BNPB, Jumat (20/3/2020) pagi.

Fatwa MUI

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa seputar penyelenggaraan ibadah di tengah situasi wabah virus corona (Covid-19).

Deputi Pengembangan Pemuda, Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA, menyampaikan fatwa tersebut diterbitkan sebagai panduan bagi masyarakat, khususnya kaum muslim di Indonesia.

Masyarakat diimbau agar tetap menjalankan pelaksanaan ibadah sekaligus berkontribusi mencegah peredaran Covid-19.

Oleh karena itu, terdapat sembilan poin penting yang disampaikan oleh MUI.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Baca: Kondisi Terbaru di Kota Wuhan China yang Sempat Jadi Pusat Penyebaran Virus Corona

Baca: Jusuf Kalla Sebut Pemerintah Indonesia Telat Pantau Wabah Corona: Potensinya Mungkin Sangat Besar

Satu diantaranya yaitu panduan pelaksanaan ibadah di tempat umum ataupun ibadah salat Jumat dalam kondisi wabah seperti saat ini.

Asrorun menyampaikan, bagi seseorang yang positif terpapar Covid-19 maka ia bertanggung jawab untuk melakukan pengobatan dan isolasi diri.

"Ketika ada orang yang sudah positif terpapar Covid-19 maka tanggung jawab melakukan pengobatan dan isolasi diri agar tidak terjadi penularan orang lain," tutur Asrorun, dilansir dari YouTube BNPB, Kamis (18/3/2020) siang.

Lebih lanjut, disebutkan baginya, salat Jumat dapat diganti salat zuhur karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baginya pun haram melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah solat 5 waktu, tarawih, Ied di masjid serta pengajian umum, dan tabligh akbar.

Fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19. (MUI)
Fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19. (MUI) (mui.or.id)

Sementara itu, seseorang dalam kondisi sehat namun tinggal di kawasan yang memiliki potensi penularan tinggi maka dilarang untuk ibadah di tempat umum.

"Ketika dalam kondisi kebugaran sehat, maka ada dua kondisi yang perlu diperhatikan," kata Asrorun.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved