Tiga WNI di Singapura Dipenjara Karena Danai Teroris, Mahfud MD: Mendanai Teroris Berarti Teroris
Hal itu karena menurutnya dalam hukum, orang yang ikut serta melakukan suatu perbuatan pidana secara bersama-sama
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai tiga WNI yang dipenjara setelah divonis bersalah di Pengadilan Singapura karena mendanai aksi terorisme adalah teroris.
Hal itu karena menurutnya dalam hukum, orang yang ikut serta melakukan suatu perbuatan pidana secara bersama-sama berarti telah melakukan perbuatan pidana tersebut pula.
"Ya tentu orang yang mendanai teroris itu berarti sudah teroris juga. Karena kalau di dalam hukum itu, sesuatu yang keikutsertaan atau bersama-sama, itu berarti tindakan yang sama. Tinggal pembuktiannya, nanti kita lihatlah prosesnya. Besok juga akan saya tanya ke BNPT," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam. Jakarta Pusat pada Senin (9/3/2020).
Baca: Puas dan Tak Menyesal, Kejiwaan Siswi SMP Bunuh Bocah Diperiksa, Bukti di TKP Dinilai Mencurigakan
Baca: Jadi Penentu Apakah Ririn Ekawati Konsumsi Narkoba, Kapan Hasil Tes Rambut dari BNN Keluar?
Baca: Cuti Bersama Akhirnya Bertambah, Kini jadi 24 Hari, Pemerintah Beberkan Alasannya
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura dipenjara karena mengucurkan dana untuk aksi teroris.
Anindia Afiyantari (33) harus mendekam di balik jeruji besi selama dua tahun setelah mengirimkan dana ke teroris yang terkait dengan ISIS.
Perempuan tersebut menyumbangkan 130 dollar Singapura (sekira Rp 1,3 juta) tahun lalu ke badan amal yang digunakan sebagai kedok oleh Jamaah Ansharut Daulah (JAD)
JAD merupakan salah satu organisasi teroris paling berbahaya di Asia Tenggara, dan menjadi dalang di balik beberapa serangan mematikan.
Contohnya penikaman ke Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Wiranto, dan pemboman bunuh diri di beberapa gereja.
"Tindakan terdakwa merencanakan untuk membiayai tindakan teroris... menyerang inti keharmonisan Singapura," kata jaksa penuntut menurut dokumen pengadilan dikutip dari AFP.
Anindia yang dalam sebulan meraup penghasilan 600 dollar Singapura (sekitar Rp 6 juta) mengenal ajaran agama radikal dari TKI lainnya di Singapura.
The Straits Times mengabarkan, sekitar tahun 2020 Anindia mengenal JAD setelah menonton program berita tentang penangkapan Abu Bakar Bashir.
Selanjutnya, dia mengikuti berita-berita tentang kelompok yang berafiliasi ke ISIS itu melalui teman-temannya di Indonesia.
Anindia kemudian berteman dekat dengan tiga TKI lainnya yakni Retno, Yulistika, dan Nurhasanah di tahun 2018.
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Nicholas Khoo, mengatakan keempat wanita itu diidentifikasi dengan ideologi ISIS dan JAD.