Kamis, 2 Oktober 2025

Tiga WNI di Singapura Dipenjara Karena Danai Teroris, Mahfud MD: Mendanai Teroris Berarti Teroris

Hal itu karena menurutnya dalam hukum, orang yang ikut serta melakukan suatu perbuatan pidana secara bersama-sama

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA
Menko Polhukam Mahfud MD 

Yulistika (33) dan Nurhasanah (33) kini telah meninggalkan Negeri "Singa".

Januari tahun lalu, Anindia di aplikasi pesan singkat melihat permohonan sumbangan oleh badan amal agama yang dikenal sebagai Anfiqu Centre, yang merupakan bagian dari JAD.

Anindia dan Yulistika kemudian menyumbang 20 dollar AS (sekitar Rp 285 ribu) tiap bulannya.

Dua bulan kemudian Anindia memberikan 20 dollar AS ke Yulistika yang mengirimkan uangnya ke Indonesia.

Anindia sendiri pada Juli lalu mengirim 50 dollar AS (sekitar Rp 712 ribu) sendiri.

Kemudian Anindia bertemu tiga temannya di Paya Lebar pada Maret tahun lalu, dan mereka setuju untuk menyumbang ke badan amal agama lain yang dikenal sebagai Aseer Cruee Centre.

Sumbangan ini ditujukan kepada keluarga anggota JAD yang telah meninggal atau berada di penjara.

Setiap orang menyumbang 20 dollar AS, dan Retno mengirim uang ke tunangannya di Indonesia, FIkri Zulfikar, yang dikenal sebagai pendukung entitas teroris.

Selain menyumbang dana, Anindia juga mengunggah video pemboman dan pembunuhan oleh ISIS di Facebook, dan membuat akun baru ketika unggahan-unggahannya diblokir.

Demikian yang diuraikan jaksa penuntut.

Singapura sendiri merupakan "rumah" bagi lebih dari 250 ribu TKI, dan sudah ditemukan beberapa kasus TKI yang diduga telah diradikalisasi.

Sebelumnya, pada 12 Februari 2020 Turmini (31) dijatuhi hukuman tiga tahun sembilan bulan penjara, sedangkan Retno Hernayani (37) harus masuk bui selama 1,5 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved