Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Cecar Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko Soal Mobil Innova Pemberian Wawan

Deddy yang merupakan Kalapas Sukamiskin periode 2013-2018 juga menyandang status tersangka kasus ini

Ilham Rian Pratama
Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan izin di Lapas Sukamiskin, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2020) 

Wawan mengenal tersangka Deddy pada 2017 dan Wahid pada 2018 sebagai Kepala Lapas Sukamiskin pada periode jabatannya masing-masing.

Selama ditempatkan di Lapas Sukamiskin periode 26 September 2016-14 Maret 2018, Wawan diduga telah memberi Mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D 101 CAT kepada Deddy.

Kepada Wahid selama periode 14 Maret 2018-21 Juli 2018, Wawan diduga telah memberikan uang Rp75 juta.

Baca: Selain Jennifer Dunn dan Catherine Wilson, Wawan Disebut Beri Mobil untuk Agen Artis Pevita Pearce

Pemberian-pemberian tersebut diduga memiliki maksud untuk mendapatkan kemudahan izin keluar Lapas dari Deddy dan Wahid saat menjadi Kalapas Sukamiskin.

Izin yang berusaha didapatkan adalah izin berobat ke luar lapas maupun izin luar biasa.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved