Virus Corona
Polisi Gerebek Gudang di Tangerang, Sita 600 Ribu Masker yang akan Diekspor ke Luar Negeri
Pihak kepolisian kembali melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Tangerang, polisi berhasil menyita 240 boks yang berisi ratusan ribu masker.
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian telah melakukan penggerebekan soal penimbunan masker di sebuah gudang di Jalan Marsekal Suryadarma, Tangerang.
Hal ini menyusul isu kelangkaan masker akibat mewabahnya virus corona (Covid-19).
Dalam penggerebekan itu, Ditreskrimun Polda Metro Jaya berhasil menyita 240 boks yang berisi ratusan ribu masker dari berbagai merk.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada Rabu (4/3/2020).
"Total semua ada 600 ribu lembar masker," ujarnya yang dikutip dari YouTube Kompas tv, Kamis (4/3/2020).

Lebih lanjut Yusri mengungkapkan, masker-masker tersebut tidak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Sebenarnya barang ini setelah dilakukan pengecekan adalah tidak ada izin edarnya," kata Yusri.
Ia juga mengatakan masker yang disimpan didalam gudang tersebut rencananya akan diekspor ke luar negeri.
"Rencana akan dikirim ke luar negeri," ujarnya.
"Keterangan awal mungkin sudah ada sekira tiga kali pengiriman yang sudah dia lakukan ke luar negeri," imbunya.
Saat ini, Ditreskrimun Polda Metro jaya sudah mengamankan dua orang terduga pelaku penimbunan yang sudah di amankan untuk dimintai keterangan.
Baca: Polri Belum Putuskan Nasib Ratusan Ribu Masker yang Disita dari Penggerebekan
Adapun inisial dari para pelaku yakni H dan W.
Sementara itu dikutip dari YouTube tvOneNews, Kamis (5/3/2020), menurut laporan dari Jurnalis tvOne, Rusdi Muslim, masker-masker ini dipasok satu di antaranya dari Sukabumi.
Lebih lanjut, Rusdi menuturkan setelah diamankan, 600 ribu masker ini akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Rencananya masker ini akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan," jelasnya.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya belum dapat memutuskan apakah masker tersebut akan di distribusikan atau tidak.
Baca: Polri Terus Buru Penimbun Masker dan Hand Sanitizer
Mereka akan bekoordinasi dengan pihak terkait soal kemungkinan pemanfaatan masker hasil sitaan ini.
Mengngiat sejauh ini 600 ribu masker tersebut belum mimiliki izin dari Kemenkes untuk di edarkan.
"Namun kalau untuk didistribusikan sepertinya belum akan karena sejauh ini masker ini tidak memiliki izin edar," ujar Rusdi.
"Artinya tidak ada kepastian apakah jika menggunakan masker ini akan dapat terhindar dari virus corona atau tidak," imbuhnya.
Penangkapan Penimbun Masker di Daerah Lainnya
Pihak kepolisian di berbagai daerah telah bergerak menangkap para oknum nakal yang menimbun masker untuk mencari keuntungan pribadi.
Penggerebekan tidak hanya dilakukan di sejumlah gudang namun di apartemen dan rumah terduga penimbun masker.
Seperti yang terjadi di sebuah apartemen yang berada di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (3/3/2020).
Polisi menemukan 350 kotak masker di apartemennya.
Baca: Gejala dan Ciri-ciri Pengidap Corona yakni Merasa Demam, Batuk, hingga Sesak Napas
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
“Benar, Polsek Tanjung Duren sita 350 kardus masker berbagai merek di apartemen kawasan Grogol," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.
Ia menuturkan bahwa terduga pelaku penimbunan merupakan seorang mahasiswi berinisial TVH (19).
Di tempat terpisah, Polda Kepulauan Riau, menggerebek sebuah yang terletak di kawasan pergudangan Sungai Panas.
Penggerebekan ini berawal, dari ketidaksesuaian manifest izin barang.
Polisi menemukan 60 ribu lembar masker beragam jenis dan merek, dan seribu 1.800 cairan pencuci tangan.
Kejadian serupa juga terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Baca: Lihat Bedanya Singapura & Indonesia Cegah Corona, Moeldoko Buat Najwa Shihab Mengangguk-angguk
Polda Jawa tengah juga telah menangkap dua orang terduga penimbun masker dan cairan antiseptik.
Penangkapan ini berawal dari akun media sosial yang menawarkan masker dan cairan antiseptik yang dapat dipesan dalam jumlah besar.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2020).
"Kami menemukan beberapa nama pelaku yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan masker kesehatan di wilayah hukum Polda Jateng," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.
Adapun para terduga pelakunya, yakni Ari (45) yang diduga menimbun masker.
Serta Merriyati alias Kosasih (24) yang diduga menimbun cairan antiseptik.
Di rumah kedua terduga ini Polda Jawa Tengah menemukan barang bukti berupa delapan boks masker kesehatan dengan beragam merek serta 13 kardus uang berisi cairan antiseptik.
Tegas! Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Tangkap Penimbun
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengancam pihak-pihak yang dengan sengaja memanfaatkan momentum corona untuk keuntungan sendiri.
Seperti melakukan penimbunan terhadap barang-barang yang dibutuhkan seperti masker.
Yang mengakibatkan kelangkaan dan harga menjadi naik sangat tinggi.
Oleh karena itu, Kepala Negara ini memerintahkan pihak kepoliasn untuk tidak segan-segan memberikan hukuman bagi para pelaku penimbunan.
"Saya juga memerintahkan kapolri menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini," ujarnya yang dikutip dari YouTube Kompas tv, Kamis (5/3/2020).
"Yakni yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi," tegasnya.
"Hati-hati ini, saya peringatkan," tegasnya. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma. Kompas.com/Riska Farasonalia/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar)