Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Masker Semakin Langka, Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Tangkap Penimbun

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menangkap para penimbun masker.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Youtube KompasTV
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga meminta masyarakat untuk tenang dan tidak berbelanja secara berlebihan.

"Masyarakat tidak perlu memborong kebutuhan sehari-hari," ujarnya yang dikutip dari YouTube metrotvnews, Rabu (4/3/2020). 

"Yang justru bikin langka karena pembelian besar-besaran, tindakan memborong dan menimbun itu sendiri," tegasnya.

Kepala Negara ini menegaskan pemerintah menjamin ketersediaan untuk kebutuhan sehari-hari masih tercukupi.

Baca: Tak Hanya Indonesia, Sejumlah Warga Austalia Panik dan Berebut Tisu Toilet, Khawatir Virus Corona

"Pemerintah Menjamin ketersediaan barang pokok dan obat-obatan yang ada," imbuh Jokowi.

Jokowi mengaku telah mendapatkan laporan tentang hal tersebut dari pihak terkait.

"Saya tadi sudah cek ke Bulog, cek ke Apindo, semua memberikan jaminan ketersediaan bahan pokok dan obat-obatan," jelas Jokowi.

Penimbun Masker Dapat Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda hingg Rp 50 miliar

Adanya kasus virus corona di Indonesia membuat warga panik dan berbondong-bondong membeli masker serta cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di pasaran. 

Akibatnya, stok kedua barang tersebut menipis serta harganya menjadi meningkat.

Menanggapi hal ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat tidak melakukan penimbunan masker dan hand sanitizer.

Karena oknum yang melakukan penimbunan untuk mencari keuntungan akan ditindak pidana oleh polisi sesuai yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra.

"Kalau dia ternyata memiliki kesengajaan untuk menimbun untuk keuntungan, ya kita bisa dalami apa kira-kira motif dia," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.

Baca: Tangkal Corona, Cak Machfud Imbau Warga Tetap Tenang dan Jaga Pola Hidup Sehat

"Yang jelas penegakan hukumnya harus dimulai dari pendalaman motif itu," tegas Adi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved