Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Masker Semakin Langka, Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Tangkap Penimbun

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menangkap para penimbun masker.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Youtube KompasTV
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

Sementara itu, Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," ujarnya.

Oknum-oknum tersebut dapat terancam dengan hukuman maksimal lima tahun dengan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Pasal 107 UU tersebut berbunyi:

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

Baca: Efektifkah Masker Buatan Sendiri Cegah Penularan Virus Corona? Ini Penjelasan Ilmuwan

Polisi Grebek Tempat Penimbun Masker di Jakarta barat

Polisi telah menangkap penimbun masker di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Hal ini telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Kendati demikina, ia enggan menjelaskan secara lebih rinci soal penggrebekan tersebut.

Ia hanya mengatakan bahwa hal itu akan disampaikan pada Rabu (4/3/2020).

"Iya, besok ya (dijabarkannya)," ujarnya yang dikutip dari TribunJakarta.com pada Selasa (3/3/2020). (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmo Rahma, Kompas.com/Devina Halim,TribunJakarta/Elga Hikari Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved