Gantikan Wahyu Setiawan Sebagai Komisioner KPU, Dewa Kade Wiarsa Diminta Puan Maharani Cepat Bekerja
Ketua DPR Puan Maharani berpesan kepada I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi agar cepat menyesuaikan diri setelah ditetapkan sebagai komisioner KPU.
PDIP mengajukan uji materi dan meminta fatwa dari Mahkamah Agung atas aturan proses PAW dapat ditentukan oleh partai.
Terhadap ajuan DPP PDIP tersebut, MA memutuskan melalui Putusan MA Republik Indonesia Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 bahwa permohonan Pemohon dikabulkan sebagian, dengan amar putusan yang berbunyi:

"Didinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.'
Sekjen Hasto Kristiyanto mengklaim PDIP memiliki wewenang untuk memilih pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengikuti mekanisme PAW.
Menurut dia, partainya telah bergerak sesuai dengan keputusan MA.
Hasto pun lebih memilih Harun Masiku ketimbang Riezky Aprilia. Sebab, kata Hasto, Harun adalah sosok yang bersih dan memiliki rekam jejak baik.
Baca: Demokrat AS Mencecar Mike Pompeo atas Pembunuhan Komandan Iran Qassem Soleimani
Baca: 6 Makanan Paling Ekstrem di Dunia, Ada Berani Coba Mata Ikan Tuna?
Dikonfirmasi perihal Hasto lebih memilih Harun, Riezky tak ambil pusing. Ia menyatakan tak ada upaya Hasto untuk memintanya mundur dari partai banteng.
"Enggak, enggak ada. Gimana mau mundur, suara saya tertinggi di PDIP Sumatera Selatan. Alhamdulillah amanat partai saya jalankan," tutur Riezky.
Riezky juga mengaku tak kenal sosok Harun Masiku meski berasal dari dapil yang sama. Ia juga mengklaim tak tahu-menahu ihwal mekanisme PAW di dalam partai.
"Kalau Harun saya tidak mengenal. Intinya saya tidak tahu-menahu masalah PAW ini, karena saya tahunya saya kerja buat Sumatera Selatan, buat konstituen saya, sesuai amanah partai," kata Riezky.
KPK sudah meminta Harun Masiku untuk menyerahkan diri terkait kasus suap kepada komisioner KPU.
Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyuap Wahyu Setiawan dengan mahar ratusan juta rupiah untuk menjadi anggota DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas. (ilham/kompas.com/cep)