Minggu, 5 Oktober 2025

Gantikan Wahyu Setiawan Sebagai Komisioner KPU, Dewa Kade Wiarsa Diminta Puan Maharani Cepat Bekerja

Ketua DPR Puan Maharani berpesan kepada I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi agar cepat menyesuaikan diri setelah ditetapkan sebagai komisioner KPU.

TRIBUN BALI/ANDRIANSYAH
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (tengah) beserta Ketua KPI Provinsi Bali, Anak Agung Gede Rai Sahadewa (kedua kiri), Ketua KIP Provinsi Bali, Gede Sentanu (kiri) dan Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Rudia (kanan) menandatangani keputusan bersama terkait pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden di kantor KPU Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Kamis (5/6/2014). (TRIBUN BALI/ANDRIANSYAH) 

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Riezky Aprilia, rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: BCL Kembali Manggung setelah Ditinggal Ashraf Sinclair, Afgan dan Vidi Aldiano Ikut Bernyanyi

Baca: BREAKING NEWS: Pesawat Garuda Tiba di Bandara Haneda Tokyo Jepang Jemput Kru Diamond Princess

Riezky diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku, eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Selain Harun Masiku, KPK menetapkan anggota KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka.

Riezky diperiksa selama hampir empat jam.

Begitu ke luar dari markas KPK pukul 13.44 WIB, ia menyinggung nama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri dan Ketua DPR Puan Maharani.

"Enggak ada lah. Partai ini kan ketumnya itu perempuan, saya perempuan, ketua DPR perempuan, semua perempuan. Masa (disuruh mundur), ya enggak lah," ucap Riezky di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Pernyataan itu dilontarkan Riezky ketika ada awak media yang menanyakan apakah dirinya diminta mundur dari partai. Pasalnya, posisi Riezky di DPR tengah 'digoyang' Harun.

Baca: Pengakuan Vidi Aldiano Deg-degan Dampingi BCL Nyanyi setelah Ashraf Sinclair Meninggal

Baca: Rupiah Melemah, Pemerintah Perlu Buat Paket Kebijakan Komprehensif

Riezky merupakan caleg dari dapil Sumatera Selatan I yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pleno untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia tiga pekan sebelum Pemilu berlangsung.

Pada Pemilu 2019 lalu dia berhasil mengantongi 44.402 suara pemilih. Namanya bertengger di urutan kedua.

Hanya kalah dari Nazaruddin Kiemas (145.752 suara), ipar Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Nazaruddin Kiemas meninggal tiga minggu sebelum pencoblosan dilakukan.

Ketua KPU Arief Budiman meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (28/2/2020). KPK memeriksa Arief Budiman sebagai saksi untuk keempat tersangka yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan caleg PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU Arief Budiman meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (28/2/2020). KPK memeriksa Arief Budiman sebagai saksi untuk keempat tersangka yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan caleg PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kemudian, KPU mencoret nama Nazaruddin Kiemas dari Daftar Calon Tetap sebagaimana Keputusan KPU Nomor 896/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Perubahan Keenam Daftar Calon Tetap DPR RI Pemilu Tahun 2019.

Lalu, sesuai Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tanggal 21 Mei 2019, hasil rekapitulasi perolehan suara PDIP untuk Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia berhak melenggang ke Senayan, menggantikan Nazaruddin.

Namun, PDIP justru menginginkan Harun Masiku duduk di kursi DPR, menggusur Riezky, meski caleg buronan tersebut hanya memeroleh 5.878 suara, alias berada di peringkat ke-6 di dapil Sumatera Selatan I.

Baca: Penampilan Perdana BCL Pasca Ditinggal Ashraf, Nangis di Tengah Lagu: Tuhan yang Tahu Ku Cinta Kau

Baca: VIDEO Penampilan Perdana BCL setelah Ashraf Meninggal, Menangis saat Nyanyi Karena Ku Cinta Kau

Selanjutnya, pada tanggal 24 Juni 2019 (sebelum pelaksanaan Penetapan Calon Terpilih), DPP PDIP mengajukan judicial review Peraturan KPU nomor 3 kepada Mahkamah Agung (MA), yakni terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k dan Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved