Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Ajak Ketua RT Geledah Rumah Mertua Nurhadi di Tulungagung

Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mertua mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Tulungagung, Jawa Timur.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS HERUDIN / JEPRIMA
Nurhadi (kiri) dan vila mewah yang diduga miliknya (kanan) - Nurhadi, sekretaris MA saat ini menjadi buron KPK. Vila mewahnya yang ada di Puncak diperkirakan mencapai harga miliaran rupiah. 

Dan Nurhadi di mata warga memang tidak asing di lingkungan rumah mertuanya ini.

Dia dikenal sebagai orang penting di MA.

Sehari sebelum penggeledahan di rumah mertua, tim KPK juga menggeledah kantor firma hukum Rahmat Santoso & Partners di Surabaya.

Kantor firma itu milik adik dari istri Nurhadi, Tin Zuraida.

Baca: Ashraf Sinclair Gunakan Alat Bantu saat Olahraga Crossfit, Volland: Memicu Jantung Terus Berdebar

Baca: Najwa Shihab Minta Cawagub DKI Bela Anies, Nurmansjah Lubis Keceplosan Lalu Usap Pundak Riza Patria

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan beberapa dokumen yang dianggap terkait dengan kasus dan sebuah alat komunikasi.

Tim KPK juga telah mendatangi rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Keboyoran Baru, Jakarta Selatan hingga vila mewah milik Nurhadi di Bogor Jawa Barat.

Namun, hingga kini Nurhadi belum ditemukan.

Rumah mewah Nurhadi di Jalan Hang Lekir ditaksir berharga puluhan miliar rupiah.

Selain dekat dengan pusat perbelanjaan ternama di Senayan, rumah dengan dua kavling tersebut berada di lingkungan asri.

KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, masuk dalam DPO setelah tiga kali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka.

Nurhadi, Rezky, dan Hiendra merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Nurhadi melalui menantunya bernama Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Tiga perkara yang diduga menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi.

Kasus-kasus itu yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. (tribun network/kps)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved