KPK Hentikan Perkara
KPK Ogah Ungkap ke Publik 36 Perkara yang Dihentikan, Ini Alasannya
Pimpinan KPK dua periode itu beralasan komisi antikorupsi berusaha melindungi identitas pelapor dugaan korupsi tersebut
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan penghentian penyelidikan 36 kasus korupsi dilakukan demi kepastian hukum. Penghentian perkara tersebut dilakukan sejak 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020.
Menurut Firli, dalam hal ini lembaganya berupaya memberi kepastian. Setiap perkara yang ditangani ataupun seseorang yang menjalani proses hukum harus jelas bukti dan penanganannya.
“Tidak boleh pikir digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan. Kalau bukan tindak pidana, masa ya tidak dihentikan," kata Firli.