Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Hentikan Perkara

KPK Ogah Ungkap ke Publik 36 Perkara yang Dihentikan, Ini Alasannya

Pimpinan KPK dua periode itu beralasan komisi antikorupsi berusaha melindungi identitas pelapor dugaan korupsi tersebut

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan nasi goreng hasil buatannya kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat acara silaturahmi jajaran Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan pihaknya tak bisa menguraikan ke-36 perkara di tingkat penyelidikan yang disetop.

Pimpinan KPK dua periode itu beralasan komisi antikorupsi berusaha melindungi identitas pelapor dugaan korupsi tersebut.

Baca: KPK Jawab Kekhawatiwan ICW Soal Penghentian Penyelidikan 36 Kasus: Tak Ada Penyalahgunaan Kekuasaan

Termasuk melindungi pihak-pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Kenapa? Pelapor harus kita lindungi, termasuk pihak-pihak yang kita belum tetapkan sebagai tersangka harus kita lindungi, termasuk kegiatannya," kata Alex saat dimintai konfirmasi, Sabtu (22/2/2020).

Selain itu, dia menjelaskan, pelaporan itu ditujukan kepada bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas).

Jika berujung di sana, maka informasi bersifat yang dikecualikan, alias tak boleh dibeberkan terlebih dahulu.

"Kalau dari dumas itu termasuk informasi yang dikecualikan, kami kan tidak membuka terkait penyadapan itu siapa yang disadap. Terus kasusnya di mana," jelas Alex.

KPK sebelumnya menyatakan telah menghentikan 36 perkara di tingkat penyelidikan.

Baca: KPK Firli Bahuri Hentikan 36 Perkara, Bambang Widjojanto: Bukan Prestasi yang Perlu Dibanggakan

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, penghentian tersebut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas sebagaimana diatur di Pasal 5 Undang-undang KPK.

"KPK mengkonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap Penyelidikan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Penjelasan Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, perkara yang dihentikan penyelidikannya adalah perkara yang telah dilakukan sejak 2008 hingga 2019 dan dihentikan pada 2020.

"Terkait pemaparan penghentian penyelidikan 162 perkara era 2016-2019 dan penghentian penyelidikan 36 perkara pada 2020," kata Firli kepada Tribunnews.com, Sabtu (22/2/2020).

Baca: Hingga 20 Februari Lebih dari 13.000 Masyarakat Konsultasi Antisipasi Virus Corona di Jepang

Baca: Cerita Dua Siswa SMPN 1 Turi Sleman Selamatkan Temannya yang Terseret Arus Sungai

"Berdasarkan hasil penyelidikan, penyelidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup," imbuh komisaris jenderal polisi itu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved