Sabtu, 4 Oktober 2025

Draf RUU Ketahanan Keluarga: Atur Kewajiban Istri dan Suami dalam Sebuah Keluarga, Apa Saja?

Rancangan Undang-undang Ketahanan Keluarga atau dikenal dengan RUU Ketahanan Keluarga membagi peran suami dan istri dalam sebuah keluarga.

Shutterstock
Ilustrasi keluarga sehat dan bahagia. 

TRIBUNNEWS.COM - Draf Rancangan Undang-undang Ketahanan Keluarga atau dikenal dengan RUU Ketahanan Keluarga membagi peran suami dan istri dalam sebuah keluarga.

Aturan tersebut terdapat dalam Pasal 25 Ayat 3.

Mengutip dari Kompas.com, berdasarkan RUU tersebut, ada tiga kewajiban seorang istri terhadap suami.

Ilustrasi keluarga bahagia.
Ilustrasi keluarga bahagia. (Shutterstock)

Tiga kewajiban istri dalam RUU Ketahanan Keluarga tersebut adalah:

1. Wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

2. Menjaga keutuhan keluarga.

3. Memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam pasal yang sama juga mengatur empat kewajiban suami.

Baca: Berikut 4 Penyimpangan Seksual yang Diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga, Di Antaranya Inses

Baca: Soal RUU Ketahanan Keluarga, Gerindra Tak Ingin Ada UU Tuai Kontroversi

Empat kewajiban suami itu adalah:

1. Sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga.

Memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga.

2. Melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual dan penelantaran.

3. Melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas.

Serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

4. Melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.

Baca: Pimpinan MPR Nilai Kekeliruan Pasal 170 RUU Cipta Kerja Bukan Karena Salah Ketik

Baca: Aktivitas Seks Sadisme dan Masokhisme BDSM Dilarang dalam Draf RUU Ketahanan Keluarga

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved