Rabu, 1 Oktober 2025

Hakim MK Cecar Ahli dari Pemerintah Terkait Skema Jaminan Sosial

Upaya uji materi UU BPJS itu dilakukan karena para pemohon pensiunan pejabat negara dan pensiunan PNS mengeluhkan perubahan skema jaminan sosial.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi Pasal 65 huruf F Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Senin (17/2/2020). 

"Tidak ada pengurangan manfaat kalau dilebur, tetapi persoalan kami melihat dari konstitusi. Konstitusi itu mengatakan yang harus diatur sistem jaminan sosial. Itu bisa berarti tidak harus satu penyelenggara. Pesan konstitusi itu menyusun sistem, kemudian disusun Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial," kata dia.

Namun, belakangan justru hadir UU BPJS.

"Tiba-tiba muncul UU BPJS. Perintah UU BPJS satu (sistem jaminan sosial,-red), tetapi leburnya yang disebut ahli sudah ditolak. Itu konsep draft RUU yang digabungkan program hanya sebagian," tuturnya.

Mengenai tindaklanjut PT Taspen, dia menyarankan supaya masuk ke dalam Sistem Jaminan Sosial.

Baca: Australia Akan Evakuasi 200 Warganya dari Kapal Diamond Princess Yang Dikarantina di Jepang

"Tetap saja ada Taspen, tetapi di dalam sistem BPJS. Di dalam sistem jaminan sosial yang diatur dan dikelola BPJS," tambahnya.

Untuk diketahui, sejumlah pensiunan pejabat negara, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan PNS aktif mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

R.S Kamso, pensiunan PNS Golongan 4 B merupakan salah satu pemohon dari total 18 pemohon uji materi Pasal 1 angka 1, Pasal 5 ayat (2), Pasal 57 huruf f, Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Permohonan uji materi tersebut teregistrasi di nomor perkara 72/PUU-XVII/2019.

Upaya uji materi UU BPJS itu dilakukan karena para pemohon pensiunan pejabat negara, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), dan PNS aktif mengeluhkan perubahan program jaminan sosial.

PT Askes untuk perlindungan kesehatan berubah ke BPJS Kesehatan. PT Taspen yang selama ini bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun PNS bertransformasi ke BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun, PT Asabri berubah ke BPJS Ketenagakerjaan. Upaya transformasi PT Askes ke dalam BPJS Kesehatan serta PT Taspen dan PT Asabri paling lambat dilakukan pada tahun 2029.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved