Kamis, 2 Oktober 2025

Hakim MK Cecar Ahli dari Pemerintah Terkait Skema Jaminan Sosial

Upaya uji materi UU BPJS itu dilakukan karena para pemohon pensiunan pejabat negara dan pensiunan PNS mengeluhkan perubahan skema jaminan sosial.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi Pasal 65 huruf F Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Senin (17/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim konstitusi menyoroti skema atau simulasi yang akan didapat peserta PT Taspen apabila beralih ke BPJS Ketenagakerjaan. Selama ini, apa yang disampaikan pemerintah ataupun ahli dari pemerintah tidak menyentuh substansi.

Hari Senin (17/2/2020) kemarin Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Pasal 65 huruf F Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sidang beragenda mendengarkan keterangan ahli dari pemerintah, yaitu Indra Budi Sumantoro, Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan jaminan Sosial Nasional (DJSN).

“Bagaimana saudara ahli bisa menjamin tidak ada penurunan (manfaat), sementara belum ada perhitungan dan peraturan yang mengatur mengenai skema pemberian manfaat apabila dialihkan," kata hakim MK Saldi Isra.

"Berdasarkan keterangan pihak terkait di sidang sebelumnya, jumlah peserta Taspen sekarang sekitar 4 juta. Kalau nanti digabung dengan BPJS, jumlahnya jadi 20 juta. Artinya pembaginya lebih besar. Lalu, bagaimana manfaat tak akan berkurang?”.

Sementara itu, hakim konstitusi Arief Hidayat mensinyalir para pemohon uji materi akan mengalami kerugian konkret dari penurunan nilai manfaat berdasarkan simulasi perhitungan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/2015.

Para pemohon dalam dalilnya menyatakan kerugian akibat adanya potensi penurunan pelayanan, karena saat ini merasakan benar pelayanan Taspen yang prima.

Sementara, pemerintah sejauh ini belum bisa memberikan bukti bahwa tidak akan terjadi pengurangan manfaat maupun pelayanan bagi para pemohon uji materi.

“Jadi sejauh ini, apa yang didalilkan para pemohon terkait kerugian konstitusional adalah benar. Hal ini diperkuat dengan ketrangan atau perhitungan Taspen sebagai pihak terkait,” kata Arief.

Pada saat memberi keterangan di depan majelis, ahli yang mewakili pemerintah mengatakan bahwa manfaat peserta Taspen tidak akan berkurang apabila program tunjangan hari tua (THT) maupun pension dialihkan ke BPJS.

Dia juga mengatakan manfaat yang diperoleh aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat negara diberikan sebagai hak maupun penghargaan.

“Tunjangan hari tua itu merupakan hak yang mana ini bagian dari jaminan sosial. Sementara yang merupakan penghargaan adalah program-program kesejahteraan yang mana nantinya bisa tetap dijalankan oleh Taspen,” ujar Indra Budi Sumantoro,

Namun, dia tidak mampu menjelaskan dan menjawab permintaan MK terkait jaminan bahwa manfaat yang akan diterima peserta tidak akan berkurang apabila program Taspen dialihkan ke BPJS.

Ditemui setelah persidangan, mantan hakim konstitusi, Maruar Siahaan menegaskan Undang-Undang Dasar 1945 mengatur hak konstitusional warga negara atas jaminan sosial. Namun, tidak menentukan berapa jumlah penyelenggara jaminan sosial.

"Tidak ada pengurangan manfaat kalau dilebur, tetapi persoalan kami melihat dari konstitusi. Konstitusi itu mengatakan yang harus diatur sistem jaminan sosial. Itu bisa berarti tidak harus satu penyelenggara. Pesan konstitusi itu menyusun sistem, kemudian disusun Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial," kata dia.

Namun, belakangan justru hadir UU BPJS.

"Tiba-tiba muncul UU BPJS. Perintah UU BPJS satu (sistem jaminan sosial,-red), tetapi leburnya yang disebut ahli sudah ditolak. Itu konsep draft RUU yang digabungkan program hanya sebagian," tuturnya.

Mengenai tindaklanjut PT Taspen, dia menyarankan supaya masuk ke dalam Sistem Jaminan Sosial.

Baca: Australia Akan Evakuasi 200 Warganya dari Kapal Diamond Princess Yang Dikarantina di Jepang

"Tetap saja ada Taspen, tetapi di dalam sistem BPJS. Di dalam sistem jaminan sosial yang diatur dan dikelola BPJS," tambahnya.

Untuk diketahui, sejumlah pensiunan pejabat negara, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan PNS aktif mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

R.S Kamso, pensiunan PNS Golongan 4 B merupakan salah satu pemohon dari total 18 pemohon uji materi Pasal 1 angka 1, Pasal 5 ayat (2), Pasal 57 huruf f, Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Permohonan uji materi tersebut teregistrasi di nomor perkara 72/PUU-XVII/2019.

Upaya uji materi UU BPJS itu dilakukan karena para pemohon pensiunan pejabat negara, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), dan PNS aktif mengeluhkan perubahan program jaminan sosial.

PT Askes untuk perlindungan kesehatan berubah ke BPJS Kesehatan. PT Taspen yang selama ini bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun PNS bertransformasi ke BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun, PT Asabri berubah ke BPJS Ketenagakerjaan. Upaya transformasi PT Askes ke dalam BPJS Kesehatan serta PT Taspen dan PT Asabri paling lambat dilakukan pada tahun 2029.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved