Kamis, 2 Oktober 2025

Hakim MK Cecar Ahli dari Pemerintah Terkait Skema Jaminan Sosial

Upaya uji materi UU BPJS itu dilakukan karena para pemohon pensiunan pejabat negara dan pensiunan PNS mengeluhkan perubahan skema jaminan sosial.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi Pasal 65 huruf F Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Senin (17/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim konstitusi menyoroti skema atau simulasi yang akan didapat peserta PT Taspen apabila beralih ke BPJS Ketenagakerjaan. Selama ini, apa yang disampaikan pemerintah ataupun ahli dari pemerintah tidak menyentuh substansi.

Hari Senin (17/2/2020) kemarin Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Pasal 65 huruf F Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sidang beragenda mendengarkan keterangan ahli dari pemerintah, yaitu Indra Budi Sumantoro, Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan jaminan Sosial Nasional (DJSN).

“Bagaimana saudara ahli bisa menjamin tidak ada penurunan (manfaat), sementara belum ada perhitungan dan peraturan yang mengatur mengenai skema pemberian manfaat apabila dialihkan," kata hakim MK Saldi Isra.

"Berdasarkan keterangan pihak terkait di sidang sebelumnya, jumlah peserta Taspen sekarang sekitar 4 juta. Kalau nanti digabung dengan BPJS, jumlahnya jadi 20 juta. Artinya pembaginya lebih besar. Lalu, bagaimana manfaat tak akan berkurang?”.

Sementara itu, hakim konstitusi Arief Hidayat mensinyalir para pemohon uji materi akan mengalami kerugian konkret dari penurunan nilai manfaat berdasarkan simulasi perhitungan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/2015.

Para pemohon dalam dalilnya menyatakan kerugian akibat adanya potensi penurunan pelayanan, karena saat ini merasakan benar pelayanan Taspen yang prima.

Sementara, pemerintah sejauh ini belum bisa memberikan bukti bahwa tidak akan terjadi pengurangan manfaat maupun pelayanan bagi para pemohon uji materi.

“Jadi sejauh ini, apa yang didalilkan para pemohon terkait kerugian konstitusional adalah benar. Hal ini diperkuat dengan ketrangan atau perhitungan Taspen sebagai pihak terkait,” kata Arief.

Pada saat memberi keterangan di depan majelis, ahli yang mewakili pemerintah mengatakan bahwa manfaat peserta Taspen tidak akan berkurang apabila program tunjangan hari tua (THT) maupun pension dialihkan ke BPJS.

Dia juga mengatakan manfaat yang diperoleh aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat negara diberikan sebagai hak maupun penghargaan.

“Tunjangan hari tua itu merupakan hak yang mana ini bagian dari jaminan sosial. Sementara yang merupakan penghargaan adalah program-program kesejahteraan yang mana nantinya bisa tetap dijalankan oleh Taspen,” ujar Indra Budi Sumantoro,

Namun, dia tidak mampu menjelaskan dan menjawab permintaan MK terkait jaminan bahwa manfaat yang akan diterima peserta tidak akan berkurang apabila program Taspen dialihkan ke BPJS.

Ditemui setelah persidangan, mantan hakim konstitusi, Maruar Siahaan menegaskan Undang-Undang Dasar 1945 mengatur hak konstitusional warga negara atas jaminan sosial. Namun, tidak menentukan berapa jumlah penyelenggara jaminan sosial.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved