Pemuda Pengancam Jokowi dan Wiranto Kini Telah Menghirup Udara Bebas
Pria asal Palu, Sulawesi Tengah tersebut tidak terbukti melakukan pengancaman terhadap Presiden Jokowi dan Wiranto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih ingat video viral pemuda berserban warna hijau yang mengancam akan membunuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Polhukam Wiranto saat aksi 22 Mei 2019 di Jakarta?
Pemuda bernama Mohammad Fahri Al Hasbi (25) kini sudah bebas setelah menerima vonis dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pria asal Palu, Sulawesi Tengah tersebut tidak terbukti melakukan pengancaman terhadap Presiden Jokowi dan Wiranto sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertanggal 8 Oktober 2019.
Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104 dan pasal 110 KUHPidana jo Pasal 87 KUHPidana, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.
Dalam putusannya, hakim hanya memvonis Muhammad Fahri 8 bulan 15 hari kurungan, karena melanggar Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kuasa Hukum Mohammad Fahri, Amriadi Pasaribu SH mengatakan, kliennya sudah ditahan sejak 2 Juni 2019.
Dengan adanya vonis 8 bulan 15 hari, maka otomatis kliennya bebas.
"Dalam upaya hukum yang penasihat hukum lakukan, dalam pembelaannya klien kami sudah mengakui perbuatannya dan menyesal. Dan seluruh permintaan maaf sudah dikirimkan dan mendapat balasan serta analisa hukum dalam bentuk Nota pembelaan (Pledoi). Begitu juga dengan seluruh pembuktian di dalam acara persidangan," ujar Amriadi Pasaribu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/2/2020).
Baca: Lucinta Luna Terjerat Narkoba, Kekasih Abash Ikhlas Barang-barangnya Dijual Jika Butuh Biaya Banyak
Baca: Prediksi Susunan Pemain Aston Villa vs Tottenham Hotspur Liga Inggris, Menanti Laga ke 20 Mourinho
Baca: Jenderal Andika Perkasa Menangis Lihat Kondisi Anggotanya, Sertu Rizka Alami Buta Sebelum ke Libanon
Mengacu pada putusan hakim PN Jakarta Pusat, seharusnya Mohammad Fahri memang baru bebas Senin 17 Februari 2020, karena vonisnya 8 bulan 15 hari.
Namun pembebasan Mohammad Fahri dipercepat pada Kamis 13 Februari lalu. Hal ini sesuai surat dari Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Baca: Fakta Wisata Seks Halal Kawin Kontrak di Puncak, Terbongkar Lewat Youtube, Tarif Capai Rp 10 Juta
Baca: 5 Pengakuan Terbaru Lucinta Luna Soal Kasus Narkoba, Tak Mau Jawab Tentang Ekstasi & Video Depresi
Berdasarkan surat berita acara pengeluaran tahanan dari Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, kata Amriadi, kliennya bebas demi hukum, karena masa tahanan sudah sama dengan pidana yang dijatuhkan dan tidak ada lagi alasan/dasar hukum yang melindungi penahanannya lebih lanjut.
"Kami melihat dari kepribadian Fahri selama dalam tahanan dan proses persidangan adalah keluhuran nilai Islam yaitu berkelakuan baik," kata Amriadi.
Sidang putusan terhadap Mohammad Fahri berlangsung di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Februari 2020.
Setelah membaca berkas perkara dan mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, majelis hakim yang diketuai Purwanto SH MH menyatakan terdakwa Mohammad Fahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan membuat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan ancaman.
Baca: Mobil Pecah Ban Karena Jalan Tol Berlubang, Bambang Haryo Kritik Jasa Marga
Baca: Makanannya Enak dan Sehat, Berat Badan Caren Bertambah Usai Jalani 14 Hari Masa Observasi di Natuna
Dalam salinan putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan penjara selama 8 bulan 15 hari.